Ayah Mirna Korban Kopi Sianida Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ada Apa?

Selasa, 07 November 2023 - 19:18 WIB
Ayah Wayan Mirna Salihin, korban tewas kopi sianida oleh Jessica Wongso, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan karyawannya. Foto: MPI/Riyan Rizki Roshali
JAKARTA - Ayah Wayan Mirna Salihin, korban tewas kopi sianida oleh Jessica Wongso, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin, dilaporkan oleh mantan karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Laporan yang dibuat oleh mantan karyawannya Wartono (57), teregister dengan nomor LP/B/5743/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 September 2023.

Wartono melaporkan ayah Mirna bersama tiga orang lainnya yang merupakan direktur dan komisaris perusahaan PT FICC, yakni Made Sandy Salihin, Ni Ketut Sianti, dan Febriana Salihin.





"(Sangkaan ) Pasal 185 Juncto Pasal 156 Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Terlapor para direksi atau pemegang saham PT Fajar Indah Cakra Cemerlang. Kira-kira seperti itu," kata kuasa hukum Wartono, Manganju Simanulang kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/11/2023).

Manganju menjelaskan, PHK sepihak tersebut terjadi pada awal tahun 2018. Perusahaan saat itu beralasan melakukan PHK untuk efisiensi.

"Tapi kalau ditelusuri ke belakang, waktu itu ada ketidakstabilan pembayaran gaji, sehingga karyawan melakukan demonstrasi dan akhirnya terjadi pemutusan sepihak," bebernya.



Sejumlah karyawan yang merasa dirugikan sebelumnya telah melayangkan gugatanke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Putusan Pengadilan PHI Jakarta Nomor 206/Pdt. Sus PHI/2018/PN JKT PST tertanggal 18 Oktober 2018, memutuskan perusahaan diharuskan membayar uang pesangon sebesar Rp3,5 miliar kepada 38 karyawan yang di-PHK. Namun hingga kini, uang pesangon tersebut tak kunjung dibayarkan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More