11 Tersangka Kasus Penembakan Maut di Bekasi: 6 Kubu John Kei dan 5 Kelompok Nus Kei

Senin, 06 November 2023 - 20:05 WIB
2. YBR (Merencanakan menyerang EU)

3. BMR (Merencanakan menyerang EU)

4. HDR (Merencanakan menyerang EU)

5. YR (Merencanakan menyerang EU)

Hengki mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 169 KUHP tentang turut serta dalam perbuatan yang melawan hukum serta Pasal 358 KUHP dan Pasal 335 KUHP.

“Khusus untuk pelaku penembakan atas nama tersangka Felix dijerat Pasal 340 dan juga Pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun, termasuk undang-undang darurat penguasaan senjata api,” katanya.

Polisi menemukan jejak komunikasi antara kelompok Nus Kei dan John Kei sebelum melakukan aksi penyerangan di Bekasi pada Minggu (29/10/2023).

Hengki menyebut insiden penembakan dipicu dendam terkait bentrokan pada September 2023 lalu. “Kasus ini sebenarnya bermotif konflik antara beberapa kelompok yang sumbernya bukan di Jakarta, yang terjadi pada September 2023 di Maluku Utara. Jadi ini motifnya balas dendam,” ungkapnya.

Akibat dendam itu, kelompok Nus Kei berniat menyerang kelompok John Kei di Bekasi, pada 29 Oktober lalu dengan membekali diri senjata tajam.



Setibanya di lokasi, kelompok John Kei ternyata telah mempersiapkan diri akan diserang. “Hasil pemeriksaan kami bahwa mereka sepakat akan turun, salah satunya korban atas nama Gaspar dengan mengeluarkan atau membawa senjata tajam atau parang,” kata Hengki.

Saat Gaspar hendak menyerang, dia ditembak oleh Felix yang diketahui pihak lawan. Setelah tertembak, Gaspar diselamatkan rekannya dan meninggalkan lokasi.

"Ketika turun dari kendaraan, mengacungkan senjata tajam dilakukan penembakan oleh tersangka Felix dari kelompok berseberangan. Sekali tidak kena, buktinya ini kena mobil. Kemudian ditembak kedua kali kena pelipis," kata Hengki.

“Setelah itu kelompok penyerang menyelamatkan korban lalu melarikan diri, termasuk yang melakukan perlawanan,” sambungnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More