Pembunuhan Wanita di Apartemen Margonda Depok, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Kamis, 06 Agustus 2020 - 09:07 WIB
DEPOK - Kapolres Metro Depok , Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pelaku pembunuhan wanita di apartemen Margonda Residence 5 kamar 2119 terancam hukuman mati. Pelaku diketahui bernama Faiq Maulana (38), seorang pria warga Cilincing, Jakarta Utara dan ditangkap di tempat persembunyian di Bekasi.
“Alhamdulillah pelaku pembunuhan berencana ini kita tangkap dan sudah dilakukan pemeriksaan. Sementara kita sangkakan dengan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman terhadap pasal ini yaitu hukuman mati/seumur hidup,” ungkapnya, Kamis (6/8/2020). (Baca juga; Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita di Apartemen Margonda )
Kapolres menuturkan, pelaku Faiq Maulana ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan pembunuhan terhadap Astri Oktavia (36) di kamar apartemen Margonda Residence 5 kamar 2119 pada Selasa (4/8/2020) malam. Saat ditemukan, jasad korban dalam kondisi dibekap dan ada diatas tempat tidur.
“Dari olah TKP diduga korban meninggal dunia akibat pembunuhan. Korban meninggal tidak wajar dengan beberapa luka di kepala dan ditemukan juga beberapa alat yang digunakan untuk melakukan kekerasan,” kata Azis Andriansyah. (Baca juga; Diduga Dibunuh Pacar, Arwah Janda Ini Datangi Mantan Suami Titipkan Anak )
Setelah olah TKP disimpulkan adanya peristiwa pembunuhan berencana. Hasil olah TKP ditemukan beberapa barang bukti alat-alat yang digunakan untuk kekerasan termasuk identitas diduga korban maupun pelaku. “Dari analisa alat komunikasi korban, dia memiliki hubungan dengan seseorang dan seseorang itu baru saja meninggalkan lokasi tempat kejadian perkara,” ucapnya.
Setelah dikumpulkan bukti, tim lalu melakukan pengejaran orang yang diduga melakukan tindak pidana ke beberapa lokasi. Mulai dari kos-kosan, tempat pekerjaan dan tempat tinggal. “Beberapa aktivitas pelaku dan akhirnya ditemukan di tempat pelarian nya yaitu di Bekasi, kemudian dilakukan penangkapan oleh tim,” katanya.
“Alhamdulillah pelaku pembunuhan berencana ini kita tangkap dan sudah dilakukan pemeriksaan. Sementara kita sangkakan dengan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman terhadap pasal ini yaitu hukuman mati/seumur hidup,” ungkapnya, Kamis (6/8/2020). (Baca juga; Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita di Apartemen Margonda )
Kapolres menuturkan, pelaku Faiq Maulana ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan pembunuhan terhadap Astri Oktavia (36) di kamar apartemen Margonda Residence 5 kamar 2119 pada Selasa (4/8/2020) malam. Saat ditemukan, jasad korban dalam kondisi dibekap dan ada diatas tempat tidur.
“Dari olah TKP diduga korban meninggal dunia akibat pembunuhan. Korban meninggal tidak wajar dengan beberapa luka di kepala dan ditemukan juga beberapa alat yang digunakan untuk melakukan kekerasan,” kata Azis Andriansyah. (Baca juga; Diduga Dibunuh Pacar, Arwah Janda Ini Datangi Mantan Suami Titipkan Anak )
Setelah olah TKP disimpulkan adanya peristiwa pembunuhan berencana. Hasil olah TKP ditemukan beberapa barang bukti alat-alat yang digunakan untuk kekerasan termasuk identitas diduga korban maupun pelaku. “Dari analisa alat komunikasi korban, dia memiliki hubungan dengan seseorang dan seseorang itu baru saja meninggalkan lokasi tempat kejadian perkara,” ucapnya.
Setelah dikumpulkan bukti, tim lalu melakukan pengejaran orang yang diduga melakukan tindak pidana ke beberapa lokasi. Mulai dari kos-kosan, tempat pekerjaan dan tempat tinggal. “Beberapa aktivitas pelaku dan akhirnya ditemukan di tempat pelarian nya yaitu di Bekasi, kemudian dilakukan penangkapan oleh tim,” katanya.
(wib)
tulis komentar anda