Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita di Apartemen Margonda

Kamis, 06 Agustus 2020 - 06:10 WIB
loading...
Polisi Ringkus Terduga...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
DEPOK - Polisi meringkus pria yang diduga pelaku pembunuhan terhadap Astri Oktavia (36) di Apartemen Margonda Residences (Mares) V, Depok, Jawa Barat. Diketahui pria tersebut bernama Faiq Maulana (38), seorang warga Cilincing, Jakarta Utara.

Hal itu dikatakan oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah. Dia juga mengatakan, Faiq dibeku ketika bersembunyi di wilayah Bekasi, Jawa Barat. ( )

"Kami melakukan pengejaran orang yang diduga melakukan pembunuhan terhadap korban. Mulai dari kos-kosan tempat tinggal pelaku, hingga ke tempat kerjanya. Akhirnya ditemukan di tempat pelariannya yaitu di Bekasi, kemudian dilakukan penangkapan oleh tim," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah di Depok, Rabu 5 Agustus 2020.

Saat hendak ditangkap, kata dia, Faiq sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya polisi terpaksa memberikan tembakan ke kaki kanannya. Dari penangkapan ini, kata dia, pihaknya akan melakukan pengembangan kasus pembunuhan AO.

"Yang bersangkutan mencoba melawan, dan akhirnya berhasil kami lumpuhkan. Saat ini kasusnya sedang kami kembangkan, Alhamdulilah pengungkapan kasus ini berlangsung cepat, kurang dari 24 jam," paparnya. ( )

Azis mejelaskan, saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Faiq untuk mendalami motif pembunuhan terhadap korban. "Motifnya apa nanti kami dalami," singkat Azis.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1286 seconds (0.1#10.140)