Tidak Lulus Uji Emisi dan Kena Tilang, Pemotor Merasa Dizalimi Petugas
Rabu, 01 November 2023 - 11:35 WIB
"Saya beli beras saja gak bisa. Gara-gara hal kecil, enggak semua 100% uji emisi saya tahu. Catat dulu, kirim surat, catat KTP saya enggak apa-apa. Tapi kalau langsung ditilang, saya bayar Rp250.000 keberatan jelas. Orang enggak ada masalah semua surat ada, saya dizalimi," kata pria yang hendak melintas dari Gunung Sahari menuju ke arah Bekasi tersebut.
Sementara itu pengendara sepeda motor lainnya Dede juga mengaku keberatan dengan sanksi tilang yang diberikan.
"Saya tidak tahu sama sekali emisi itu apaan. Terus kan di sini juga tidak ada pelanggaran jalanan lalu lintas. Anehnya kok ditilang. Saya kan tidak ada pelanggaran hanya perawatan aja. Kalau perawatan kan pribadi, itu kan masalahnya. Jadi bukan masalah lalu lintas," kata Dede.
Ia merasa pemberian tilang untuk sepeda motor dengan kondisi layak seperti yang ia miliki tidak adil. Padahal mobil dengan asap berwarna hitam dan kondisi tidak layak justru malah lulus uji emisi.
"Jadi kalau untuk logika mah enggak masuk sama sekali untuk tilang. Mungkin untuk peringatan karena ini pertama kali boleh lah," ungkap Dede.
Dede menilai sanksi tilang Rp250.000 untuk sepeda motor terlalu memberatkan bagi masyarakat. Dede berharap agar uang hasil tilangnya dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. "Kan ada akhirat ini nanti dihitung di sana uangnya ke mana gampang saja. Sedikit pun akan dihitung. Cuma kita sebagai warga negara yang baik nurut lah ke pemerintah," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta kembali melaksanakan razia uji emisi dengan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi, mulai 1 November 2023.
Sementara itu pengendara sepeda motor lainnya Dede juga mengaku keberatan dengan sanksi tilang yang diberikan.
"Saya tidak tahu sama sekali emisi itu apaan. Terus kan di sini juga tidak ada pelanggaran jalanan lalu lintas. Anehnya kok ditilang. Saya kan tidak ada pelanggaran hanya perawatan aja. Kalau perawatan kan pribadi, itu kan masalahnya. Jadi bukan masalah lalu lintas," kata Dede.
Ia merasa pemberian tilang untuk sepeda motor dengan kondisi layak seperti yang ia miliki tidak adil. Padahal mobil dengan asap berwarna hitam dan kondisi tidak layak justru malah lulus uji emisi.
"Jadi kalau untuk logika mah enggak masuk sama sekali untuk tilang. Mungkin untuk peringatan karena ini pertama kali boleh lah," ungkap Dede.
Dede menilai sanksi tilang Rp250.000 untuk sepeda motor terlalu memberatkan bagi masyarakat. Dede berharap agar uang hasil tilangnya dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. "Kan ada akhirat ini nanti dihitung di sana uangnya ke mana gampang saja. Sedikit pun akan dihitung. Cuma kita sebagai warga negara yang baik nurut lah ke pemerintah," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta kembali melaksanakan razia uji emisi dengan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi, mulai 1 November 2023.
(hab)
tulis komentar anda