Tidak Lulus Uji Emisi dan Kena Tilang, Pemotor Merasa Dizalimi Petugas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah pengendara motor yang tidak lulus uji emisi kecewa dan sempat berdebat dengan petugas dalam kegiatan razia uji emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung Jakarta Timur pada Rabu (1/11/2023). Mereka merasa sanksi tilang sangat lah zalim.
Salah satunya yakni Amri Mahmud pemotor Honda Beat tahun 2018 berwarna putih yang dinyatakan hasil uji emisinya tidak lulus dan terkena sanksi tilang di tempat.
"Ya mau enggak mau saya terima, karena STNK saya diambil. Padahal motor saya ini sering diservis," kata Amri kepada awak media di lokasi uji emisi.
Dia menuturkan, sepeda motornya keluaran tahun 2018 dan baru digunakan sejauh 25.000 kilometer. Ia mengaku heran kendaraannya tidak lulus uji emisi.
"Saya sering dirazia gak masalah. STNK enggak masalah, saya juga baru dengar ini tilang uji emisi. Ya maksud saya sosialisasi dulu, untuk pertama dimaafkan, tapi dikasih peringatan," kata Amri
Amri pun tidak terima ditilang tanpa diberikan peringatan terlebih dahulu.
"Tapi (ini) langsung ditilang. Seolah saya punya salah surat menyurat. Kelengkapan motor enggak ada masalah tiba-tiba langsung ditilang. Itu saya enggak terima karena saya pasti ngeluarin duit," jelas Amri.
Amri mengaku keberatan ditilang pasalnya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari saja sudah pas-pasan.
"Saya beli beras saja gak bisa. Gara-gara hal kecil, enggak semua 100% uji emisi saya tahu. Catat dulu, kirim surat, catat KTP saya enggak apa-apa. Tapi kalau langsung ditilang, saya bayar Rp250.000 keberatan jelas. Orang enggak ada masalah semua surat ada, saya dizalimi," kata pria yang hendak melintas dari Gunung Sahari menuju ke arah Bekasi tersebut.
Sementara itu pengendara sepeda motor lainnya Dede juga mengaku keberatan dengan sanksi tilang yang diberikan.
"Saya tidak tahu sama sekali emisi itu apaan. Terus kan di sini juga tidak ada pelanggaran jalanan lalu lintas. Anehnya kok ditilang. Saya kan tidak ada pelanggaran hanya perawatan aja. Kalau perawatan kan pribadi, itu kan masalahnya. Jadi bukan masalah lalu lintas," kata Dede.
Ia merasa pemberian tilang untuk sepeda motor dengan kondisi layak seperti yang ia miliki tidak adil. Padahal mobil dengan asap berwarna hitam dan kondisi tidak layak justru malah lulus uji emisi.
"Jadi kalau untuk logika mah enggak masuk sama sekali untuk tilang. Mungkin untuk peringatan karena ini pertama kali boleh lah," ungkap Dede.
Dede menilai sanksi tilang Rp250.000 untuk sepeda motor terlalu memberatkan bagi masyarakat. Dede berharap agar uang hasil tilangnya dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. "Kan ada akhirat ini nanti dihitung di sana uangnya ke mana gampang saja. Sedikit pun akan dihitung. Cuma kita sebagai warga negara yang baik nurut lah ke pemerintah," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta kembali melaksanakan razia uji emisi dengan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi, mulai 1 November 2023.
Salah satunya yakni Amri Mahmud pemotor Honda Beat tahun 2018 berwarna putih yang dinyatakan hasil uji emisinya tidak lulus dan terkena sanksi tilang di tempat.
"Ya mau enggak mau saya terima, karena STNK saya diambil. Padahal motor saya ini sering diservis," kata Amri kepada awak media di lokasi uji emisi.
Dia menuturkan, sepeda motornya keluaran tahun 2018 dan baru digunakan sejauh 25.000 kilometer. Ia mengaku heran kendaraannya tidak lulus uji emisi.
"Saya sering dirazia gak masalah. STNK enggak masalah, saya juga baru dengar ini tilang uji emisi. Ya maksud saya sosialisasi dulu, untuk pertama dimaafkan, tapi dikasih peringatan," kata Amri
Amri pun tidak terima ditilang tanpa diberikan peringatan terlebih dahulu.
"Tapi (ini) langsung ditilang. Seolah saya punya salah surat menyurat. Kelengkapan motor enggak ada masalah tiba-tiba langsung ditilang. Itu saya enggak terima karena saya pasti ngeluarin duit," jelas Amri.
Amri mengaku keberatan ditilang pasalnya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari saja sudah pas-pasan.
"Saya beli beras saja gak bisa. Gara-gara hal kecil, enggak semua 100% uji emisi saya tahu. Catat dulu, kirim surat, catat KTP saya enggak apa-apa. Tapi kalau langsung ditilang, saya bayar Rp250.000 keberatan jelas. Orang enggak ada masalah semua surat ada, saya dizalimi," kata pria yang hendak melintas dari Gunung Sahari menuju ke arah Bekasi tersebut.
Sementara itu pengendara sepeda motor lainnya Dede juga mengaku keberatan dengan sanksi tilang yang diberikan.
"Saya tidak tahu sama sekali emisi itu apaan. Terus kan di sini juga tidak ada pelanggaran jalanan lalu lintas. Anehnya kok ditilang. Saya kan tidak ada pelanggaran hanya perawatan aja. Kalau perawatan kan pribadi, itu kan masalahnya. Jadi bukan masalah lalu lintas," kata Dede.
Ia merasa pemberian tilang untuk sepeda motor dengan kondisi layak seperti yang ia miliki tidak adil. Padahal mobil dengan asap berwarna hitam dan kondisi tidak layak justru malah lulus uji emisi.
"Jadi kalau untuk logika mah enggak masuk sama sekali untuk tilang. Mungkin untuk peringatan karena ini pertama kali boleh lah," ungkap Dede.
Dede menilai sanksi tilang Rp250.000 untuk sepeda motor terlalu memberatkan bagi masyarakat. Dede berharap agar uang hasil tilangnya dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. "Kan ada akhirat ini nanti dihitung di sana uangnya ke mana gampang saja. Sedikit pun akan dihitung. Cuma kita sebagai warga negara yang baik nurut lah ke pemerintah," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta kembali melaksanakan razia uji emisi dengan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi, mulai 1 November 2023.
(hab)