Hari Ini PN Bekasi Gelar Sidang Putusan Pembunuhan Berantai Wowon Cs
Rabu, 01 November 2023 - 07:36 WIB
BEKASI - Pengadilan Negeri (PN) Bekasi akan menggelar sidang putusan terhadap tiga terdakwa Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin, pada Rabu (1/11/2023). Ketiganya merupakan aktor pembunuhan berantai di Bantar Gebang, Kota Bekasi.
"Iya sidang putusan sesuai jadwalnya hari ini Rabu, 1 November 2023," kata Humas PN Bekasi Ranto Indra Karta. Dalam perjalanan sidang kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menunda lima kali membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa. Tuntutan baru dibacakan JPU dalam sidang ke-6 yang digelar pada Senin 2 Oktober 2023.
JPU menuntut Wowon Cs dengan hukum mati. JPU menilai Wowon Cs terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, M Riswandi, dan Ridwan Abdul Muiz yang juga istri dan anak terdakwa Wowon.
“Agar Majelis Hakim menjatuhkan mereka yang melakukan dan turut serta Wowon, Solihin dan M Dede Solehuddin melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dijatuhi berupa pidana mati,“ ucap Omar Syarif Hidayat selaku Jaksa Penuntut Umum di Ruang Sidang PN, Senin, 2 Oktober 2023.
JPU menilai perbuatan terdakwa yang memberatkan yaitu menghilangkan nyawa ketiga korban, meresahkan masyarakat dan tergolong sadis. Sementara, hal yang meringankan adalah tidak pernah dihukum.
Adapun ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 340 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Ketiganya dinilai melakukan rencana untuk sebelum membunuh ketiga korban.
Selama proses persidangan yang sudah memakan waktu hampir tiga bulan, Wowon tak mengelak melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya. Sebaliknya, Wowon justru mengakui pembunuhan terhadap Ai Maimunah atau istrinya dilakukan atas dasar sakit hati karena pernah tidak dijenguk saat sakit.
Sementara, untuk pembunuhan terhadap dua anaknya yakni, M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz dilatarbelakangi anaknya yang kerap meminta uang untuk menikah. Hakim selama proses persidangan juga menilai alasan ini tidak logis.
Dalam perjalanan kasusnya, pembunuhan di Bantar Gebang Bekasi ini juga menguak pembunuhan berantai ketiga terdakwa yang dilakukan di Cianjur, Jawa Barat. Namun pada persidangan di PN Bekasi hanya mengadili untuk kasus pembunuhan di Bantar Gebang.
"Iya sidang putusan sesuai jadwalnya hari ini Rabu, 1 November 2023," kata Humas PN Bekasi Ranto Indra Karta. Dalam perjalanan sidang kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menunda lima kali membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa. Tuntutan baru dibacakan JPU dalam sidang ke-6 yang digelar pada Senin 2 Oktober 2023.
JPU menuntut Wowon Cs dengan hukum mati. JPU menilai Wowon Cs terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, M Riswandi, dan Ridwan Abdul Muiz yang juga istri dan anak terdakwa Wowon.
“Agar Majelis Hakim menjatuhkan mereka yang melakukan dan turut serta Wowon, Solihin dan M Dede Solehuddin melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dijatuhi berupa pidana mati,“ ucap Omar Syarif Hidayat selaku Jaksa Penuntut Umum di Ruang Sidang PN, Senin, 2 Oktober 2023.
JPU menilai perbuatan terdakwa yang memberatkan yaitu menghilangkan nyawa ketiga korban, meresahkan masyarakat dan tergolong sadis. Sementara, hal yang meringankan adalah tidak pernah dihukum.
Adapun ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 340 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Ketiganya dinilai melakukan rencana untuk sebelum membunuh ketiga korban.
Selama proses persidangan yang sudah memakan waktu hampir tiga bulan, Wowon tak mengelak melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya. Sebaliknya, Wowon justru mengakui pembunuhan terhadap Ai Maimunah atau istrinya dilakukan atas dasar sakit hati karena pernah tidak dijenguk saat sakit.
Sementara, untuk pembunuhan terhadap dua anaknya yakni, M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz dilatarbelakangi anaknya yang kerap meminta uang untuk menikah. Hakim selama proses persidangan juga menilai alasan ini tidak logis.
Dalam perjalanan kasusnya, pembunuhan di Bantar Gebang Bekasi ini juga menguak pembunuhan berantai ketiga terdakwa yang dilakukan di Cianjur, Jawa Barat. Namun pada persidangan di PN Bekasi hanya mengadili untuk kasus pembunuhan di Bantar Gebang.
(hab)
tulis komentar anda