TPS Liar yang Viral di Ciputat Disegel, Tiap Lapak Ternyata Dijual Rp22 Juta
Selasa, 31 Oktober 2023 - 16:37 WIB
TANGERANG SELATAN - Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Kampung Pladen, Pondok Ranji, Ciputat Timur. Satu lapak pemilahan dijual seharga Rp22 juta dengan biaya sewa Rp2 juta per bulan.
Keberadaan TPS liar itu sempat viral. Areanya cukup luas, yakni sekitar 2,7 hektare. Tumpukan sampah di sana dipasok dari berbagai lokasi. Sampah yang masuk dipilah di beberapa lapak semi permanen. Selanjutnya sisa sampah dibakar hingga menimbulkan polusi udara.
Selain menebar aroma tak sedap, polusi akibat pembakaran sampah juga membahayakan kesehatan warga sekitar.
Untuk itu, petugas dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga TNI dan Polri turut mengawal penyegelan TPS liar pada Senin 30 Oktober 2023. Tim gabungan memasang garis kuning di sana dan melarang aktivitas apapun di dalamnya.
"Dampak yang terjadi dari pembuangan sampah, dari pembakaran, itu menimbulkan polusi yang sangat mengganggu masyarakat yang ada di sekitarnya," ungkap Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana, Selasa (31/10/2023).
Menurut Sapta, TPS liar itu berdiri di atas lahan pribadi seseorang. Namun hingga kini pemilik tanah tidak tahu-menahu bahwa lahannya ternyata digunakan sebagai tempat pembuangan dan pemilahan sampah. "Pemiliknya enggak tahu dijadikan seperti ini," jelasnya.
TPS liar itu diduga telah beroperasi lebih dari 5 tahun. Di dalamnya terdapat beberapa lapak pemilahan dengan total seluruh pekerja mencapai 50 orang. Dari pengakuan pekerja, mereka menyetor uang pangkal sebesar Rp22 juta untuk mendapatkan lapak. Lalu ada tarif bulanan sebesar Rp2 juta.
"Saya bayar uang pangkal Rp22 juta, terus bulanannya beda lagi pak, tiap bulan itu bayar Rp2 juta," kata pasangan suami istri yang mengelola salah satu lapak di sana.
Para penyewa lapak cukup kaget saat banyak petugas datang. Mereka awalnya mengira bahwa lahan yang dijadikan pemilahan sampah itu tidak melanggar ketentuan. Kini para penyewa lapak hanya bisa pasrah mata pencarian mereka disegel.
Keberadaan TPS liar itu sempat viral. Areanya cukup luas, yakni sekitar 2,7 hektare. Tumpukan sampah di sana dipasok dari berbagai lokasi. Sampah yang masuk dipilah di beberapa lapak semi permanen. Selanjutnya sisa sampah dibakar hingga menimbulkan polusi udara.
Selain menebar aroma tak sedap, polusi akibat pembakaran sampah juga membahayakan kesehatan warga sekitar.
Untuk itu, petugas dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga TNI dan Polri turut mengawal penyegelan TPS liar pada Senin 30 Oktober 2023. Tim gabungan memasang garis kuning di sana dan melarang aktivitas apapun di dalamnya.
"Dampak yang terjadi dari pembuangan sampah, dari pembakaran, itu menimbulkan polusi yang sangat mengganggu masyarakat yang ada di sekitarnya," ungkap Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana, Selasa (31/10/2023).
Menurut Sapta, TPS liar itu berdiri di atas lahan pribadi seseorang. Namun hingga kini pemilik tanah tidak tahu-menahu bahwa lahannya ternyata digunakan sebagai tempat pembuangan dan pemilahan sampah. "Pemiliknya enggak tahu dijadikan seperti ini," jelasnya.
TPS liar itu diduga telah beroperasi lebih dari 5 tahun. Di dalamnya terdapat beberapa lapak pemilahan dengan total seluruh pekerja mencapai 50 orang. Dari pengakuan pekerja, mereka menyetor uang pangkal sebesar Rp22 juta untuk mendapatkan lapak. Lalu ada tarif bulanan sebesar Rp2 juta.
"Saya bayar uang pangkal Rp22 juta, terus bulanannya beda lagi pak, tiap bulan itu bayar Rp2 juta," kata pasangan suami istri yang mengelola salah satu lapak di sana.
Para penyewa lapak cukup kaget saat banyak petugas datang. Mereka awalnya mengira bahwa lahan yang dijadikan pemilahan sampah itu tidak melanggar ketentuan. Kini para penyewa lapak hanya bisa pasrah mata pencarian mereka disegel.
(thm)
tulis komentar anda