Pemkot Tangsel Segel TPA Ilegal Pladen Pondok Ranji
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemkot Tangsel melakukan penutupan dan penyegelan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Pladen, Pondok Ranji. Langkah tegas ini dilakukan karena warga setempat mengeluhkan keberadaan TPA ilegal tersebut.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Tangerang Selatan Sapta Mulyana mengatakan, TPA ilegal tersebut telah dipasang garis kuning yang artinya tidak boleh ada lagi aktivitas pembuangan sampah di lokasi.
"Penyegelan sudah dilakukan, akses jalan juga kita tutup. Jadi tidak ada lagi aktivitas terkait pembuangan sampah ilegal yang ada di situ," kata Sapta kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
Sapta menuturkan, penutupan TPA ilegal ini dilakukan karena aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut sangat menggangu kenyamanan warga.
"Aktivitas ilegal ini membuat polusi udara, polusi aroma yang tidak bagus di sekitar, bau ke hunian sekitar, stasiun, pusat-pusat kuliner. Ini supaya tidak terganggu lagi," tuturnya.
Dia menegaskan apabila kembali terjadi aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut, artinya sudah merusak garis kuning maka pihaknya akan membawa perkara tersebut ke ranah pidana.
"Di situ sudah disegel, police line. Jadi kalau ada kerusakan, itu sudah pidana. Jadi urusannya nanti sama kepolisian. Sudah kita hentikan semua. Penutupan, penyegelan, penghentian kegiatan supaya tidak ada aktivitas lagi," tegasnya.
Lihat Juga: Tak Perlu Retribusi Sampah, Suswono: Kita Harap Mesin Modern Pengelolaan Sampah di Tiap RW
Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Tangerang Selatan Sapta Mulyana mengatakan, TPA ilegal tersebut telah dipasang garis kuning yang artinya tidak boleh ada lagi aktivitas pembuangan sampah di lokasi.
"Penyegelan sudah dilakukan, akses jalan juga kita tutup. Jadi tidak ada lagi aktivitas terkait pembuangan sampah ilegal yang ada di situ," kata Sapta kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
Sapta menuturkan, penutupan TPA ilegal ini dilakukan karena aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut sangat menggangu kenyamanan warga.
"Aktivitas ilegal ini membuat polusi udara, polusi aroma yang tidak bagus di sekitar, bau ke hunian sekitar, stasiun, pusat-pusat kuliner. Ini supaya tidak terganggu lagi," tuturnya.
Baca Juga
Dia menegaskan apabila kembali terjadi aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut, artinya sudah merusak garis kuning maka pihaknya akan membawa perkara tersebut ke ranah pidana.
"Di situ sudah disegel, police line. Jadi kalau ada kerusakan, itu sudah pidana. Jadi urusannya nanti sama kepolisian. Sudah kita hentikan semua. Penutupan, penyegelan, penghentian kegiatan supaya tidak ada aktivitas lagi," tegasnya.
Lihat Juga: Tak Perlu Retribusi Sampah, Suswono: Kita Harap Mesin Modern Pengelolaan Sampah di Tiap RW
(hab)