Polda Minta Keterangan Saksi Ahli Terkait Laporan Terhadap Anji

Rabu, 05 Agustus 2020 - 15:45 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya akan meminta keterangan dua saksi ahli terkait laporan terhadap musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji yang mewawancarai Hadi Pranoto. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akan meminta keterangan dua saksi ahli terkait laporan terhadap musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji yang mewawancarai Hadi Pranoto. Dua saksi ahli itu adalah seorang ahli bahasa dan seorang dari Ikatan Dokter Indonesia.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik telah mengirimkan surat kepada kedua ahli guna dimintai keterangannya. Diharap keduanya bisa secepatnya hadir agar laporan cepat dituntaskan. (Baca juga; Polisi Teliti Laporan soal Musisi Anji dan Hadi Pranoto )

"Sifatnya mengundang, inikan klarifikasi dalam bentuk undangan untuk bisa hadir ke Polda Metro Jaya sebagai saksi ahli. Hari ini kita layangkan undangan. Mudah-mudahan bisa datang cepat, sehingga kita bisa menuntaskan," katanya, Rabu (5/8/2020).



Lebih lanjut Yusri menyebut,ahli bahasa diperlukan karena pasal yang disangkakan dalam laporan. Ahli bahasa akan mencari adakah unsur penyebaran berita bohong. Kemudian, untuk ahli dari IDI terkait klaim vaksin COVID-19 yang disebut di konten YouTube duniamanji. (Baca juga; Konten Obat COVID-19 Anji, DPR Imbau Selebriti Tidak Buat Gaduh )

"Pertama adalah saksi ahli bahasa, karena yang bersangkutan dipersangkakan di Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE. Transkrip ini akan kita coba pelajari, nanti akan memeriksa saksi ahli dalam hal ini ahli bahasa karena masuk unsur persangkaan penyebaran berita bohong atau hoax. Juga kita rencanakan akan memanggil saksi ahli dari IDI sendiri, kita akan jadwalkan nantinya," tegasnya,

Sebelumnya diberitakan, musisi Erdian Aji Prohartanto alias Anji dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, ke Polda Metro Jaya, Senin 3 Agustus 2020. Selain Anji, Hadi Pranoto yang mengaku sebagai pakar mikrobiologi yang diwawancara Anji melalui kanal YouTube-nya @duniamanji juga dilaporkan.

Laporan diterima dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor atas nama Muannas. Di mana terlapornya adalah Hadi Pranoto dan pemilik akun YouTube Duniamanji. Untuk pasal yang dilaporkan, yakni terkait tindak pidana bidang ITE atau menyebarkan berita bohong.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More