Penipuan Modus Donasi Anak Yatim, 2 WNA India Ditangkap Imigrasi Jakbar
Kamis, 26 Oktober 2023 - 21:28 WIB
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat menangkap 2 WNA India . Keduanya yakni KPS (57) dan NPS (36).
Dua warga India menyalahgunakan izin tinggal untuk mendapatkan uang lewat modus meramal garis tangan dan mengumpulkan donasi anak yatim.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Wahyu Eka Putra mengatakan, keduanya kepergok beraksi di Jalan Mangga Besar sedang mengumpulkan sejumlah uang dengan modus donasi untuk anak yatim di India.
“Setelah diperiksa, KPS dan NPS bersama-sama memasuki wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival) dengan masa berlaku 30 hari melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 9 Oktober 2023," ujar Wahyu, Kamis (26/10/2023).
Tak hanya bermodus donasi, keduanya juga kerap menawarkan jasa meramal garis tangan. Mereka bisa meraup untung Rp400 ribu hingga Rp700 ribu.
"Mereka biasanya beraksi di sekitar pertokoan di beberapa wilayah Jakarta Barat. Mereka sehari-harinya dapat mengumpulkan uang Rp400 ribu-Rp750 ribu,” katanya.
KPS dan NPS diringkus melalui aksi penyamaran yang dilakukan petugas Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Keduanya sudah melakukan aksinya sejak tahun 2022.
Terdapat beberapa barang bukti yang diamankan yakni dua paspor, dua sticker VOA (Visa on Arrival Receipt), uang tunai Rp1.260.000, peralatan meramal, foto panti asuhan, dan 3 handphone.
Lihat Juga: Petugas SPBU Wanita di Bojongsari Depok Kena Tipu Modus Tukar Uang Receh Rp1 Juta, Begini Kronologinya
Dua warga India menyalahgunakan izin tinggal untuk mendapatkan uang lewat modus meramal garis tangan dan mengumpulkan donasi anak yatim.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Wahyu Eka Putra mengatakan, keduanya kepergok beraksi di Jalan Mangga Besar sedang mengumpulkan sejumlah uang dengan modus donasi untuk anak yatim di India.
“Setelah diperiksa, KPS dan NPS bersama-sama memasuki wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival) dengan masa berlaku 30 hari melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 9 Oktober 2023," ujar Wahyu, Kamis (26/10/2023).
Tak hanya bermodus donasi, keduanya juga kerap menawarkan jasa meramal garis tangan. Mereka bisa meraup untung Rp400 ribu hingga Rp700 ribu.
"Mereka biasanya beraksi di sekitar pertokoan di beberapa wilayah Jakarta Barat. Mereka sehari-harinya dapat mengumpulkan uang Rp400 ribu-Rp750 ribu,” katanya.
KPS dan NPS diringkus melalui aksi penyamaran yang dilakukan petugas Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Keduanya sudah melakukan aksinya sejak tahun 2022.
Terdapat beberapa barang bukti yang diamankan yakni dua paspor, dua sticker VOA (Visa on Arrival Receipt), uang tunai Rp1.260.000, peralatan meramal, foto panti asuhan, dan 3 handphone.
Lihat Juga: Petugas SPBU Wanita di Bojongsari Depok Kena Tipu Modus Tukar Uang Receh Rp1 Juta, Begini Kronologinya
(jon)
tulis komentar anda