Pemkot Jakut Imbau Pengendara Mobil Taati Ganjil Genap

Rabu, 05 Agustus 2020 - 13:51 WIB
Petugas Gabungan dari Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara dan kepolisian menggelar sosialisasi terakhir penerapan sistem ganjil genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan. SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Petugas Gabungan dari Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kepolisian menggelar sosialisasi terakhir penerapan sistem ganjil genap (Gage) di Jalan Gunung Sahari, Pademangan.

Kasudin Perhubungan Jakarta Utara Harlem Simanjuntak mengatakan, dalam sosialisasi ini petugas memberikan arahan kepada pengendara mobil berpelat hitam, untuk menaati kebijakan tersebut. Apalagi penindakan tilang mulai diterapkan kepada pelanggar mulai Kamis (5/8/2020).

"Ini merupakan hari terakhir sosialisasi bersama dengan teman-teman kepolisian untuk penerapan ganjil genap," kata Harlem saat ditemui di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (5/8/2020). (Baca juga; Jumlah Pelanggar Aturan Ganjil Genap Menurun )

Harlem menjelaskan, pada hari terakhir sosialisasi ini, petugas memberikan bendera berukuran kecil kepada masyarakat sebagai pengingat bagi pengendara. Termasuk memberikan setangkai bunga mawar merah bagi pengguna angkutan umum.

"Ini juga dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Indonesia. Bendera di berikan kepada pengendara pribadi pengingat mereka bahwa besok sudah ada penindakan. Untuk yang bunga mawar itu sebagai bentuk apresiasi kita kepada masyarakat yang telah menggunakan angkutan umum," jelasnya.



Dalam dua hari sosialisasi, Harlem menjelaskan bahwa sebanyak 93 pengendara mobil telah ditegur lantaran pelat kendaraan tidak sesuai dengan sistem ganjil genap. "Dari hasil sosialisasi yang kita lakukan Senin sampai Rabu, hampir semua pengendara sudah tahu ada penerapan ganjil genap," tutupnya. (Baca juga; Wanita yang Tewas di Apartemen Margonda, Janda Usia 30 Tahun )

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 88/2019, tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 155/2018, tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap. Sanksi diberikan kepada pelanggar berupa penilangan dengan denda maksimal senilai Rp 500.000.
(wib)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More