Tidak Boleh Ada Visi Misi, Begini Aturan Alat Peraga Caleg saat Kampanye di Kota Bogor
Senin, 23 Oktober 2023 - 15:29 WIB
Bima menambahkan, Pemkot Bogor juga akan memfasilitasi partai politik dengan videotron. Fasilitas tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.
"Videotron boleh digunakan untuk kita fasilitasi oleh Pemkot. Videotron untuk partai politik bukan untuk caleg. Jadi partai partai punya slot di videotron di Kota Bogor tidak dipungut biaya," tambahnya.
Di samping itu, apabila nantinya terdapat pelanggaran alat peraga pihaknya akan berkoordinasi dengan partai politik bersangkutan untuk ditertibkan. Jika dalam 3 hari tidak ada tanggapan, maka akan ditertibkan langsung oleh Pemkot Bogor.
"Semua menyetujui poin-poin tadi. Nanti akan dikomunikasikan oleh parpol bersangkutan, kan ada Tim Tangkas akan berkoordinasi untuk diturunkan oleh partai. Begitu ada pelanggaran dikomunikasikan dengan ketua partai untuk diturunkan," tutupnya.
Lihat Juga: Ketum Partai Perindo Instruksikan Legislatornya di Daerah Dukung Kebijakan Prabowo-Gibran
"Videotron boleh digunakan untuk kita fasilitasi oleh Pemkot. Videotron untuk partai politik bukan untuk caleg. Jadi partai partai punya slot di videotron di Kota Bogor tidak dipungut biaya," tambahnya.
Di samping itu, apabila nantinya terdapat pelanggaran alat peraga pihaknya akan berkoordinasi dengan partai politik bersangkutan untuk ditertibkan. Jika dalam 3 hari tidak ada tanggapan, maka akan ditertibkan langsung oleh Pemkot Bogor.
"Semua menyetujui poin-poin tadi. Nanti akan dikomunikasikan oleh parpol bersangkutan, kan ada Tim Tangkas akan berkoordinasi untuk diturunkan oleh partai. Begitu ada pelanggaran dikomunikasikan dengan ketua partai untuk diturunkan," tutupnya.
Lihat Juga: Ketum Partai Perindo Instruksikan Legislatornya di Daerah Dukung Kebijakan Prabowo-Gibran
(thm)
tulis komentar anda