Tidak Boleh Ada Visi Misi, Begini Aturan Alat Peraga Caleg saat Kampanye di Kota Bogor
loading...
A
A
A
BOGOR - Pemerintah Kota Bogor bersama partai politik menyepakati beberapa aturan alat peraga selama masa sosialisasi dan kampanye bagi caleg. Aturan ini merupakan keputusan bersama guna mewujudkan Pemilu 2024 berjalan lancar dan tertib.
"Agar tahapan Pemilu di Kota Bogor ini bukan hanya saja lancar tapi juga membahagiakan untuk semua, dan itu hanya bisa dilakukan dengan kita frekuensinya sama, jadi komunikasinya lancar," ujar kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Senin (23/10/2023).
"Makanya di sini saya bersyukur semua partai hadir, Bawaslu, KPU, dan kita awali dengan menyepakati satu hal yang menjadi keputusan bersama, yaitu bagaimana caranya agar sosialisasi kandidat bisa ada ruangnya tetapi Kota bBogor tetap tertib, kita coba cari titik temunya," lanjut Bima.
Kata dia, beberapa hal yang disepakati di antaranya selama masa sosialisasi para caleg tidak boleh menuliskan visi misi atau ajakan dalam alat peraga. Hal ini hanya berlaku sampai masuk masa kampanye.
"Pertama, kita sepakati boleh sosialisasi sepanjang tidak ada visi misi itu tidak melanggar aturan itu nanti sampai masa kampanye, masa kampanye kan boleh. Sekarang boleh asal tidak ada visi misi, jadi nama, foto, nomor urut, caleg, dapil (diperbolehkan), tapi tidak ada visi misi tidak ada ajakan," jelasnya.
Kemudian, terdapat beberapa kawasan yang tidak diperbolehkan dipasang alat peraga kampanye. Diantaranya seputaran Sistem Satu Arah (SSA), Jalan Jenderal Sudirman, dan sebagian Jalan Padjajaran.
"Jalur protokol SSA, Sudirman, sebagian Padjajaran itu steril tidak boleh alat peraga kecuali videotron. Jadi baliho, spanduk dan lain-lain tidak ada. Kemudian, pemkot menentukan titik yang boleh ada 17 titik yang existing dan puluhan lainnya itu kita siapkan khusus kampanye politik kita akan fasilitasi," ungkapnya.
Bima menambahkan, Pemkot Bogor juga akan memfasilitasi partai politik dengan videotron. Fasilitas tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.
"Videotron boleh digunakan untuk kita fasilitasi oleh Pemkot. Videotron untuk partai politik bukan untuk caleg. Jadi partai partai punya slot di videotron di Kota Bogor tidak dipungut biaya," tambahnya.
Di samping itu, apabila nantinya terdapat pelanggaran alat peraga pihaknya akan berkoordinasi dengan partai politik bersangkutan untuk ditertibkan. Jika dalam 3 hari tidak ada tanggapan, maka akan ditertibkan langsung oleh Pemkot Bogor.
"Semua menyetujui poin-poin tadi. Nanti akan dikomunikasikan oleh parpol bersangkutan, kan ada Tim Tangkas akan berkoordinasi untuk diturunkan oleh partai. Begitu ada pelanggaran dikomunikasikan dengan ketua partai untuk diturunkan," tutupnya.
"Agar tahapan Pemilu di Kota Bogor ini bukan hanya saja lancar tapi juga membahagiakan untuk semua, dan itu hanya bisa dilakukan dengan kita frekuensinya sama, jadi komunikasinya lancar," ujar kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Senin (23/10/2023).
"Makanya di sini saya bersyukur semua partai hadir, Bawaslu, KPU, dan kita awali dengan menyepakati satu hal yang menjadi keputusan bersama, yaitu bagaimana caranya agar sosialisasi kandidat bisa ada ruangnya tetapi Kota bBogor tetap tertib, kita coba cari titik temunya," lanjut Bima.
Kata dia, beberapa hal yang disepakati di antaranya selama masa sosialisasi para caleg tidak boleh menuliskan visi misi atau ajakan dalam alat peraga. Hal ini hanya berlaku sampai masuk masa kampanye.
"Pertama, kita sepakati boleh sosialisasi sepanjang tidak ada visi misi itu tidak melanggar aturan itu nanti sampai masa kampanye, masa kampanye kan boleh. Sekarang boleh asal tidak ada visi misi, jadi nama, foto, nomor urut, caleg, dapil (diperbolehkan), tapi tidak ada visi misi tidak ada ajakan," jelasnya.
Kemudian, terdapat beberapa kawasan yang tidak diperbolehkan dipasang alat peraga kampanye. Diantaranya seputaran Sistem Satu Arah (SSA), Jalan Jenderal Sudirman, dan sebagian Jalan Padjajaran.
"Jalur protokol SSA, Sudirman, sebagian Padjajaran itu steril tidak boleh alat peraga kecuali videotron. Jadi baliho, spanduk dan lain-lain tidak ada. Kemudian, pemkot menentukan titik yang boleh ada 17 titik yang existing dan puluhan lainnya itu kita siapkan khusus kampanye politik kita akan fasilitasi," ungkapnya.
Bima menambahkan, Pemkot Bogor juga akan memfasilitasi partai politik dengan videotron. Fasilitas tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.
"Videotron boleh digunakan untuk kita fasilitasi oleh Pemkot. Videotron untuk partai politik bukan untuk caleg. Jadi partai partai punya slot di videotron di Kota Bogor tidak dipungut biaya," tambahnya.
Di samping itu, apabila nantinya terdapat pelanggaran alat peraga pihaknya akan berkoordinasi dengan partai politik bersangkutan untuk ditertibkan. Jika dalam 3 hari tidak ada tanggapan, maka akan ditertibkan langsung oleh Pemkot Bogor.
"Semua menyetujui poin-poin tadi. Nanti akan dikomunikasikan oleh parpol bersangkutan, kan ada Tim Tangkas akan berkoordinasi untuk diturunkan oleh partai. Begitu ada pelanggaran dikomunikasikan dengan ketua partai untuk diturunkan," tutupnya.
(thm)