Pengemudi Fortuner Arogan Jadi Tersangka dan Ditahan di Polda Metro Jaya
Jum'at, 20 Oktober 2023 - 18:46 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap pengemudi mobil Toyota Fortuner berpelat dinas Kemenhan palsu yang mengadang dan mengancam pengendara lain di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Pelaku berinisial M (26), sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
"Tersangka dikenakan Pasal 335 KUHP ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun, " ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian saat merilis tersangka, Jumat (20/10/2023).
Samian menjelaskan, berbekal adanya laporan polisi dari korban, serta informasi dari medsos dan masyarakat, kurang dari 24 jam Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkapkan identitas pelaku, dan mengamankannya.
Kata dia, kejadian berlangsung pada Minggu (15/10/2023) sekitar pukul 02.30 WIB di kawasam Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Korban mengendarai mobil Honda CRV Nopol B 1852 BJS awalnya menyalip mobil Fortuner tersangka.
"Mobil Fortuner warna Hitam berpelat dinas Kemenhan dengan nomor 5727-00 yang berada di depan korban dari posisi kanan ke sebelah kiri dikarenakan mobil tersebut jalannya lambat," kata Samian.
Setelah menyalip, korban melanjutkan perjalanan, namun kemudian mobil berpelat dinas tersebut mengejar korban dengan menyalakan strobo. Mobil berpelat dinas tersebut lalu mencegat dan menghalangi mobil korban di lampu merah Jalan Bandengan, Pluit.
"Pelaku yang mengemudi mobil plat dinas tersebut membuka pintu mobil sambil berteriak dan menunjuk ke arah korban memegang sesuatu alat dan memaki dengan kata-kata kasar," kata Samian.
Samian memastikan pelat dinas Kemenhan dengan nomor 5727-00 adalah palsu yang dibeli dari Marketplace seharga Rp500.000.
Polisi telah mengamankan barang bukti yaitu, satu unit mobil Toyota Fortuner type 2.8 VRZ warna hitam, dua buah pelat nomor dinas, dua buah gandy talkie, satu lembar bukti serah terima kendaraan baru, satu buah kaos merk ADLV warna hitam, satu buah celana pendek merk goodfellow warna coklat, satu paket alat perkakas (alat yang digunakan untuk menghapus plat nomor dinas), serta rekaman CCTV.
"Tersangka dikenakan Pasal 335 KUHP ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun, " ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian saat merilis tersangka, Jumat (20/10/2023).
Samian menjelaskan, berbekal adanya laporan polisi dari korban, serta informasi dari medsos dan masyarakat, kurang dari 24 jam Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkapkan identitas pelaku, dan mengamankannya.
Kata dia, kejadian berlangsung pada Minggu (15/10/2023) sekitar pukul 02.30 WIB di kawasam Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Korban mengendarai mobil Honda CRV Nopol B 1852 BJS awalnya menyalip mobil Fortuner tersangka.
"Mobil Fortuner warna Hitam berpelat dinas Kemenhan dengan nomor 5727-00 yang berada di depan korban dari posisi kanan ke sebelah kiri dikarenakan mobil tersebut jalannya lambat," kata Samian.
Setelah menyalip, korban melanjutkan perjalanan, namun kemudian mobil berpelat dinas tersebut mengejar korban dengan menyalakan strobo. Mobil berpelat dinas tersebut lalu mencegat dan menghalangi mobil korban di lampu merah Jalan Bandengan, Pluit.
"Pelaku yang mengemudi mobil plat dinas tersebut membuka pintu mobil sambil berteriak dan menunjuk ke arah korban memegang sesuatu alat dan memaki dengan kata-kata kasar," kata Samian.
Samian memastikan pelat dinas Kemenhan dengan nomor 5727-00 adalah palsu yang dibeli dari Marketplace seharga Rp500.000.
Polisi telah mengamankan barang bukti yaitu, satu unit mobil Toyota Fortuner type 2.8 VRZ warna hitam, dua buah pelat nomor dinas, dua buah gandy talkie, satu lembar bukti serah terima kendaraan baru, satu buah kaos merk ADLV warna hitam, satu buah celana pendek merk goodfellow warna coklat, satu paket alat perkakas (alat yang digunakan untuk menghapus plat nomor dinas), serta rekaman CCTV.
(thm)
tulis komentar anda