Kamis 6 Agustus, Pelanggar Ganjil Genap Bakal Ditilang

Selasa, 04 Agustus 2020 - 19:56 WIB
Setelah sosialisasi ganjil genap hingga Rabu 5 Agustus 2020, polisi akan menilang pengendara yang melanggar sesuai pasal berlaku. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Polisi cukup menyosialisasikan kembali kebijakan pembatasan kendaraan melalui ganjil genap selama tiga hari (3-5 Agustus 2020) saat masa pandemi Covid-19. Selepas itu, petugas akan melakukan penilangan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan selepas sosialisasi ganjil genap, pengendara akan ditindak berupa tilang atau denda sesuai pasal berlaku. (Baca juga: Kurangi Kemacetan, IPW Minta Ganjil Genap Terus Dilakukan)

"Pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran rambu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dendanya maksimal Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan," ujarnya, Selasa (4/8/2020).

Hingga besok Ditlantas Polda Metro Jaya masih menggencarkan sosialisasi di antaranya di kawasan Sarinah, MH Thamrin, Jakarta Pusat. Para Polwan membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan aturan pembatasan kendaraan ganjil genap di persimpangan Sarinah tepat di depan pengendara.

Petugas juga memberikan imbauan untuk menaati protokol kesehatan seperti menggunakan masker saat berkendara, jaga jarak dan rajin menjaga kebersihan.



(Baca juga: Dua Positif Covid-19 di Lingkungannya, Tujuh Warga Pademangan Timur Langsung Swab Test)

Menurut Sambodo, kebijakan ganjil genap mampu menekan angka kemacetan lalu lintas yang biasa terjadi di Jakarta.

Polisi tak menampik masih banyak pengemudi mobil yang kedapatan melanggar kebijakan ganjil genap. Dari total 369 pengendara yang melanggar, kebanyakan pelanggaran terjadi di kawasan Sudirman-Thamrin.
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More