3 Mobil Mewah yang Lawan Arah di Tol Desari Ternyata Rombongan Pengantar Jenazah
Rabu, 04 Oktober 2023 - 13:19 WIB
DEPOK - iga mobil mewah yang putar balik dan melawan arah di Tol Depok-Antasari (Tol Desari) yang viral, ternyata rombongan keluarga jenazah. Polisi sudah memberikan tindakan tilang kepada pengendara tersebut.
Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Sutikno mengatakan, ketiga mobil tersebut merupakan rombongan keluarga yang sedang mengantar jenazah. Namun, ketiganya tertinggal rombongan, kemudian salah masuk jalur tol sehingga melakukan pelanggaran melawan arus di Tol Desari KM 8+250.
"Salah jalan, sehingga ketinggalan (rombongan) jenazah. Dia putar balik, mesti harus mundur," ujar Sutikno kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).
Kata dia, kejadian itu berlangsung Minggu, 10 September 2023, sekitar pukul 13.09 WIB. Terdapat tiga unit mobil yang melakukan pelanggaran.
Pertama, mobil Jeep Mercedes Benz dengan nomor polisi B 22838 ***. Kemudian, Honda CRV bernopol B 1659 ***. Lalu Toyota Alphard B 2768 ***.
Ketiga pengendara tersebut telah dilakukan penindakan hukum dengan dikenakan Pasal 287 (1) jo Pasal 106 (4) huruf a dan b, tentang Pelanggaran Rambu atau Marka. SIM pengemudi ketiga mobil tersebut ditilang oleh polisi.
"Para pelanggar telah mengakui kesalahannya dan menerima sanksi yang diberikan oleh pihak Polri, dalam hal ini Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, sesuai dengan ketentuan peraturan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Sutikno mengatakan, ketiga mobil tersebut merupakan rombongan keluarga yang sedang mengantar jenazah. Namun, ketiganya tertinggal rombongan, kemudian salah masuk jalur tol sehingga melakukan pelanggaran melawan arus di Tol Desari KM 8+250.
"Salah jalan, sehingga ketinggalan (rombongan) jenazah. Dia putar balik, mesti harus mundur," ujar Sutikno kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).
Kata dia, kejadian itu berlangsung Minggu, 10 September 2023, sekitar pukul 13.09 WIB. Terdapat tiga unit mobil yang melakukan pelanggaran.
Pertama, mobil Jeep Mercedes Benz dengan nomor polisi B 22838 ***. Kemudian, Honda CRV bernopol B 1659 ***. Lalu Toyota Alphard B 2768 ***.
Ketiga pengendara tersebut telah dilakukan penindakan hukum dengan dikenakan Pasal 287 (1) jo Pasal 106 (4) huruf a dan b, tentang Pelanggaran Rambu atau Marka. SIM pengemudi ketiga mobil tersebut ditilang oleh polisi.
"Para pelanggar telah mengakui kesalahannya dan menerima sanksi yang diberikan oleh pihak Polri, dalam hal ini Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, sesuai dengan ketentuan peraturan hukum yang berlaku," pungkasnya.
(thm)
tulis komentar anda