Polisi Ungkap Peredaran Sabu 131 Kg di Cipulir

Senin, 03 Agustus 2020 - 15:06 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat rilis pengungkapan sabu di Jakarta, Senin (3/8/2020). Foto: SINDOnews/Isra Triansyah
JAKARTA - Polisi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 131 kg di Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Selain menyita sabu, polisi juga menangkap dua kurir berinisial AP dan HG.

"Tanggal 30 Juli kemarin kami amankan 131 kg sabu di kawasan Kompleks Lemigas, Cipulir, Jakarta Selatan bersama dua kurirnya," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Senin (3/8/2020).

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Polisi pun menyelidiki peredaran sabu itu selama tiga bulan. Saat diketahui adanya informasi tentang pengiriman sabu melalui jasa kargo, polisi lantas menuju lokasi.

"Jadi modusnya sabu itu dikirim melalui truk fuso dimana dikamuflasekan seolah sedang mengangkut batu bata, padahal di dalamnya sabu," katanya. (Baca juga: Polres Jaksel Gulung 2 Pengedar Ganja 160 Kg Modus Buku LKS)

Truk itu dibawa oleh kedua pelaku yang mana hendak diambil oleh seseorang di lokasi. Hanya saja, pengambil barang itu tak kunjung datang sehingga dilakukan pengamanan pada truk tersebut. Truk berisi 6 tas yang di dalamnya terdapat sabu dan ditumpuk dengan batu bata.

"Ini jaringan Sumatera-Jawa melalui Jawa. Dari hasil pendalaman ini dari Malaysia, masuk Riau, lalu Lampung baru ke Jakarta," terangnya.

Dalam mengungkap peredaran narkotika, pelaku kerap menggunakan alamat fiktif sebagaimana dalam kasus ini sehingga menyulitkan polisi dalam mengungkapnya. Maka itu, perlu koordinasi di tingkat Polda guna menemukan para pelaku yang terlibat.

"Untuk pelaku utamanya atau bandarnya masih kami kejar, termasuk orang yang menugaskan kedua kurir itu yakni S. Kalau kita lihat, estimasi korban yang bisa diselamatkan 975 ribu jiwa sehingga cukup besar masyarakat yang kami selamatkan dari barang haram tersebut," kata Nana.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup, dan atau minimal 6 tahun penjara. (Baca juga: Polda Metro Klaim Arus Balik Mudik Idul Adha Lancar)
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More