3 Begal Bersenjata Tajam Diciduk Polsek Tambora dari Rumah Kontrakan
Sabtu, 01 Agustus 2020 - 19:12 WIB
JAKARTA - Tiga begal yang kerap beraksi menggunakan senjata tajam, diciduk petugas Polsek Tambora di rumah kontrakannya, Sabtu (1/8/2020) siang. Selain menangkap tiga begal berinisial S, H, dan R, polisi menyita dua bilah celurit, dua samurai, dan satu badik.
Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh menuturkan, ketiganya diketahui telah beraksi sebanyak lima kali, yakni dua kali di Tanah Sereal dan satu kali di Pekojan, Jembatan Besi, dan Taman Sari. "Jadi ketika mereka dapat target sasaran, pelaku mengeluarkan senjata tajam dan langsung menakut-nakuti korban," katanya.
Korba yang ketakutan, akhirnya pasrah menyerahkan benda berharga, seperti telepon selular atau sepeda motor. Selain itu, pelaku juga tak sungkan melukai korbannya jika melawan. (Baca juga; Viral, Emak-emak di Pondok Ungu Rebut Kelewang Begal )
Iver melanjutkan, kejadian bermula saat korban melaporkan kejadian ke Polsek setelah para pelaku beraksi. Pengecekan kemudiaan dilakukan dengan menyisir sejumlah lokasi hingga akhirnya menangkap pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriatin, ditemukan berbagai senjata tajam, seperti celurit, samurai, dan badik. "Kemudian kami juga menemukan alat isap sabu-sabu atau bong dan satu plastik kecil berisi sabu-sabu sisa pakai. Ada telepon selular barang bukti curian Iphone dan Samsung J5," ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekarasan, Undang-Undang Darurat No 12/1951 dengan ancaman 12 tahun penjara. “Kalau hasil positif, kami jerat dengan undang undang narkoba,” tutup Iver.(Baca juga; ABG 14 Tahun Pimpin Sejumlah Pemuda untuk Aksi Begal di Kawasan Bandara Soetta )
Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh menuturkan, ketiganya diketahui telah beraksi sebanyak lima kali, yakni dua kali di Tanah Sereal dan satu kali di Pekojan, Jembatan Besi, dan Taman Sari. "Jadi ketika mereka dapat target sasaran, pelaku mengeluarkan senjata tajam dan langsung menakut-nakuti korban," katanya.
Korba yang ketakutan, akhirnya pasrah menyerahkan benda berharga, seperti telepon selular atau sepeda motor. Selain itu, pelaku juga tak sungkan melukai korbannya jika melawan. (Baca juga; Viral, Emak-emak di Pondok Ungu Rebut Kelewang Begal )
Iver melanjutkan, kejadian bermula saat korban melaporkan kejadian ke Polsek setelah para pelaku beraksi. Pengecekan kemudiaan dilakukan dengan menyisir sejumlah lokasi hingga akhirnya menangkap pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriatin, ditemukan berbagai senjata tajam, seperti celurit, samurai, dan badik. "Kemudian kami juga menemukan alat isap sabu-sabu atau bong dan satu plastik kecil berisi sabu-sabu sisa pakai. Ada telepon selular barang bukti curian Iphone dan Samsung J5," ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekarasan, Undang-Undang Darurat No 12/1951 dengan ancaman 12 tahun penjara. “Kalau hasil positif, kami jerat dengan undang undang narkoba,” tutup Iver.(Baca juga; ABG 14 Tahun Pimpin Sejumlah Pemuda untuk Aksi Begal di Kawasan Bandara Soetta )
(wib)
tulis komentar anda