Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Raup Untung Rp500 Juta Dalam Setahun

Selasa, 12 September 2023 - 08:00 WIB
Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa rumah produksi film porno yang diperankan oleh artis hingga selebgram meraup keuntungan sekitar Rp500 juta selama satu tahun beroperasi. Foto/MPI
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa rumah produksi film porno yang diperankan oleh artis hingga selebgram meraup keuntungan sekitar Rp500 juta selama satu tahun beroperasi.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan film ini dijual dengan sistem paket berlangganan satu hari, satu minggu, hingga satu tahun.



“Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan, ada yang paket berlangganan 1 hari, dengan membayar Rp50 ribu, 1 minggu bayar Rp150 ribu, 1 bulan Rp250 ribu, dan 1 tahun Rp500 ribu,” ujar Ade di Polda Metro Jaya dikutip, Selasa (12/9/2023).

Ade mengatakan keuntungan ini telah diwujudkan menjadi sebuah aset oleh tersangka. “Adapun jumlah keuntungan yang didapat tersangka kurang lebih 1 tahun beroperasi, dimulai awal 2022, sudah sekitar Rp500 juta,” jelas dia.

Sebelumnya, polisi membongkar sindikat rumah produksi film porno yang beralamat di tiga tempat di kawasan Jakarta Selatan. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tipe A yang dibuat oleh tim siber dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tertanggal 21 Juli 2023.

Ade menjelaskan film tersebut disebarluaskan dan ditransmisikan di tiga website yang berbeda. Sebanyak lima orang turut ditangkap dan dilakukan penahanan. Adapun kelima orang itu adalah I selaku sutradara; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor film; AT sebagai penata suara; dan SE sebagai sekretaris.

“Kelima tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” paparnya.

“(Hubungan) kelima tersangka ini dalam satu rumah produksi. Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website. TKP-nya ada di tiga wilayah di Jakarta Selatan,” jelas dia.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti antara lain satu set alat syuting berupa kamera, tripod, lensa, speaker, lima hardisk, satu flashdisk, lima handphone, dua laptop, dua komputer, dan dua TV.



Polisi kemudian menjerat para tersangka dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More