Keluarga David Harap Mario Dandy Diberi Hukuman Maksimal
Kamis, 07 September 2023 - 09:12 WIB
JAKARTA - Keluarga David Ozora berharap majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal terhadap Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Hari ini PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang vonis terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas terkait penganiayaan terhadap David.
Kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni mengatakan, keluarga penganiayaan Mario Dandy berharap hakim memberikan hukuman yang adil. Khusus Mario Dandy diharapkan hakim memberikan hukuman maksimal pada putusannya.
"Keluarga berharap putusan majelis hakim adalah putusan berkeadilan, putusan pidana maksimal terhadap pelaku," kata Melissa saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/2023).
Hukuman maksimal, lanjut dia, agar Mario Dandy mendapatkan efek jera dari perbuatan yang telah dilakukannya itu terhadap David. Pasalnya, akibat perbuatan Mario, kliennya tak bisa lagi menjadi manusia normal sebagaimana pada umumnya.
"Sehingga ada efek jera terhadap pelaku mengingat kondisi David saat ini jauh dari kembali normal terutama bagian kognisi, mental, dan psikologisnya. Hukuman 12 tahun maksimal ditambah dengan hukuman pidana tambahan dan membayar restitusi," ujarnya.
Melissa menuturkan, pihaknya juga ingin hakim memberikan sebuah paksaan untuk Mario agar menyanggupi restitusi yang harus dibayarnya. "Kami berharap terkait restitusi ada daya paksa dalam putusan majelis hakim sebelum diganti pidana penjara," tuturnya.
Kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni mengatakan, keluarga penganiayaan Mario Dandy berharap hakim memberikan hukuman yang adil. Khusus Mario Dandy diharapkan hakim memberikan hukuman maksimal pada putusannya.
"Keluarga berharap putusan majelis hakim adalah putusan berkeadilan, putusan pidana maksimal terhadap pelaku," kata Melissa saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/2023).
Hukuman maksimal, lanjut dia, agar Mario Dandy mendapatkan efek jera dari perbuatan yang telah dilakukannya itu terhadap David. Pasalnya, akibat perbuatan Mario, kliennya tak bisa lagi menjadi manusia normal sebagaimana pada umumnya.
"Sehingga ada efek jera terhadap pelaku mengingat kondisi David saat ini jauh dari kembali normal terutama bagian kognisi, mental, dan psikologisnya. Hukuman 12 tahun maksimal ditambah dengan hukuman pidana tambahan dan membayar restitusi," ujarnya.
Melissa menuturkan, pihaknya juga ingin hakim memberikan sebuah paksaan untuk Mario agar menyanggupi restitusi yang harus dibayarnya. "Kami berharap terkait restitusi ada daya paksa dalam putusan majelis hakim sebelum diganti pidana penjara," tuturnya.
(hab)
tulis komentar anda