Begini Kesaksian Lurah Kembangan Utara di Sidang Permata Buana Jakbar

Kamis, 31 Agustus 2023 - 20:34 WIB
Pernyataan Rudi berbeda dengan pernyataan para saksi, terdakwa, hingga korban yang menyebutkan bila uang itu adalah deposito dan izin renovasi setiap warga yang membangun rumah.

Untuk pengeluaran, Rudi tidak bisa merinci pembayaran pendapatan IPL, deposito, hingga izin renovasi yang ditarik pengurus RT/RW.

Di sisi lain, Andreas tak menyangka kasus ini berbuntut panjang. Dia tidak tahu menahu soal kasus tersebut. Dia tak menampik bahwa kasus ini bermula dari dirinya. “Saya protes soalnya renovasi mengganggu anak saya,” katanya.

Sementara, kuasa hukum empat terdakwa, Ari Fitria menjelaskan kliennya tidak bersikap diskriminatif terhadap Candy maupun Johan. Sebab, aturan sama juga diberlakukan kepada semua warga yang ingin rumahnya direnovasi atau dibangun.

Menurut dia, pengurus RW menjalani segala kegiatannya secara mandiri. Mereka kemudian memungut biaya dari warga untuk segala operasional, tidak terkecuali deposit dari rumah yang dibangun warga.

"Nantinya uang deposit akan dipotong bila terlihat ada kerusakan lingkungan dalam proses pembangunan. Dan ketika selesai dan masih ada sisa, maka uang itu akan dikembalikan melalui rekening," ujar Ari.

Karena itulah, dia menuturkan bila pengurus RW ini tidak ambil pusing mengenai uang operasional diberikan Pemprov DKI. Baginya uang itu langsung ditransferkan ke masing-masing RT untuk segala bentuk keperluan mulai dari fotokopi hingga pembelian alat tulis kantor.

Diketahui, empat pengurus RT 01 RW 11 Kompleks Permata Buana yang menjadi terdakwa yakni Benni Octafian Jacup, Satrio Budi Utomo, Amir Hasan, dan Hendra Santoso. Mereka menjalani sidang sejak awal Agustus 2023.
(jon)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More