Begini Kesaksian Lurah Kembangan Utara di Sidang Permata Buana Jakbar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lurah Kembangan Utara Rudi Hariyanto memberikan kesaksian terhadap 4 terdakwa pengurus RT 01 RW 11 Kompleks Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (30/8/2023).
“Setiap kami mengundang ke kantor, mereka hanya menugaskan pegawainya. Bila dibandingkan RW lainnya, hanya mereka yang terkesan sulit berkoordinasi,” ujar Rudi.
Terkait konflik antara Candy dan Johan dengan pengurus RT/RW di wilayahnya, pihaknya telah berupaya memediasi beberapa kali, tidak hanya dari instansi kelurahan tapi juga dari Dinas Citata, PTSP, dan Pemkot Jakarta Barat. Namun, upaya itu selalu gagal dan menemui jalan buntu.
Dia juga heran dengan beban deposito yang ditetapkan pengurus RT/RW terhadap rumah warga yang direnovasi. Sebab, alasan membersihkan jalanan yang rusak karena proses pembangunan tidak masuk akal.
“Soalnya proses perbaikan jalan sepenuhnya milik pemda mengingat jalan sudah diserahkan ke pemda dan menjadi kewajiban kami,” katanya sembari menegaskan segala proses renovasi setelah keluar IMB tidak perlu ada izin lagi.
Selain menghadirkan Lurah, sidang lanjutan juga menghadirkan Bendahara RW 11 Rudi, Sekretaris RW 11 Ganda, dan tetangga Candy dan Johan bernama Andreas.
Bendahara RW 11 Rudi mengaku tidak mengetahui adanya uang operasional Rp5 juta yang diberikan Pemprov DKI sebagaimana Pergub. Dia tidak pernah mendapatkan informasi itu dari Ketua RW 11 Hendra Santoso.
Dia juga menjelaskan beban biaya sebesar Rp5 juta dan Rp10 juta yang dibebankan kepada warga tergantung dari lokasi kaveling. “Untuk cluster dalam Rp5 juta. Pinggir jalan Rp10 juta,” ucapnya.
Pernyataan Rudi berbeda dengan pernyataan para saksi, terdakwa, hingga korban yang menyebutkan bila uang itu adalah deposito dan izin renovasi setiap warga yang membangun rumah.
Untuk pengeluaran, Rudi tidak bisa merinci pembayaran pendapatan IPL, deposito, hingga izin renovasi yang ditarik pengurus RT/RW.
Di sisi lain, Andreas tak menyangka kasus ini berbuntut panjang. Dia tidak tahu menahu soal kasus tersebut. Dia tak menampik bahwa kasus ini bermula dari dirinya. “Saya protes soalnya renovasi mengganggu anak saya,” katanya.
Sementara, kuasa hukum empat terdakwa, Ari Fitria menjelaskan kliennya tidak bersikap diskriminatif terhadap Candy maupun Johan. Sebab, aturan sama juga diberlakukan kepada semua warga yang ingin rumahnya direnovasi atau dibangun.
Menurut dia, pengurus RW menjalani segala kegiatannya secara mandiri. Mereka kemudian memungut biaya dari warga untuk segala operasional, tidak terkecuali deposit dari rumah yang dibangun warga.
"Nantinya uang deposit akan dipotong bila terlihat ada kerusakan lingkungan dalam proses pembangunan. Dan ketika selesai dan masih ada sisa, maka uang itu akan dikembalikan melalui rekening," ujar Ari.
Karena itulah, dia menuturkan bila pengurus RW ini tidak ambil pusing mengenai uang operasional diberikan Pemprov DKI. Baginya uang itu langsung ditransferkan ke masing-masing RT untuk segala bentuk keperluan mulai dari fotokopi hingga pembelian alat tulis kantor.
Diketahui, empat pengurus RT 01 RW 11 Kompleks Permata Buana yang menjadi terdakwa yakni Benni Octafian Jacup, Satrio Budi Utomo, Amir Hasan, dan Hendra Santoso. Mereka menjalani sidang sejak awal Agustus 2023.
“Setiap kami mengundang ke kantor, mereka hanya menugaskan pegawainya. Bila dibandingkan RW lainnya, hanya mereka yang terkesan sulit berkoordinasi,” ujar Rudi.
Terkait konflik antara Candy dan Johan dengan pengurus RT/RW di wilayahnya, pihaknya telah berupaya memediasi beberapa kali, tidak hanya dari instansi kelurahan tapi juga dari Dinas Citata, PTSP, dan Pemkot Jakarta Barat. Namun, upaya itu selalu gagal dan menemui jalan buntu.
Dia juga heran dengan beban deposito yang ditetapkan pengurus RT/RW terhadap rumah warga yang direnovasi. Sebab, alasan membersihkan jalanan yang rusak karena proses pembangunan tidak masuk akal.
“Soalnya proses perbaikan jalan sepenuhnya milik pemda mengingat jalan sudah diserahkan ke pemda dan menjadi kewajiban kami,” katanya sembari menegaskan segala proses renovasi setelah keluar IMB tidak perlu ada izin lagi.
Selain menghadirkan Lurah, sidang lanjutan juga menghadirkan Bendahara RW 11 Rudi, Sekretaris RW 11 Ganda, dan tetangga Candy dan Johan bernama Andreas.
Bendahara RW 11 Rudi mengaku tidak mengetahui adanya uang operasional Rp5 juta yang diberikan Pemprov DKI sebagaimana Pergub. Dia tidak pernah mendapatkan informasi itu dari Ketua RW 11 Hendra Santoso.
Dia juga menjelaskan beban biaya sebesar Rp5 juta dan Rp10 juta yang dibebankan kepada warga tergantung dari lokasi kaveling. “Untuk cluster dalam Rp5 juta. Pinggir jalan Rp10 juta,” ucapnya.
Pernyataan Rudi berbeda dengan pernyataan para saksi, terdakwa, hingga korban yang menyebutkan bila uang itu adalah deposito dan izin renovasi setiap warga yang membangun rumah.
Untuk pengeluaran, Rudi tidak bisa merinci pembayaran pendapatan IPL, deposito, hingga izin renovasi yang ditarik pengurus RT/RW.
Di sisi lain, Andreas tak menyangka kasus ini berbuntut panjang. Dia tidak tahu menahu soal kasus tersebut. Dia tak menampik bahwa kasus ini bermula dari dirinya. “Saya protes soalnya renovasi mengganggu anak saya,” katanya.
Sementara, kuasa hukum empat terdakwa, Ari Fitria menjelaskan kliennya tidak bersikap diskriminatif terhadap Candy maupun Johan. Sebab, aturan sama juga diberlakukan kepada semua warga yang ingin rumahnya direnovasi atau dibangun.
Menurut dia, pengurus RW menjalani segala kegiatannya secara mandiri. Mereka kemudian memungut biaya dari warga untuk segala operasional, tidak terkecuali deposit dari rumah yang dibangun warga.
"Nantinya uang deposit akan dipotong bila terlihat ada kerusakan lingkungan dalam proses pembangunan. Dan ketika selesai dan masih ada sisa, maka uang itu akan dikembalikan melalui rekening," ujar Ari.
Karena itulah, dia menuturkan bila pengurus RW ini tidak ambil pusing mengenai uang operasional diberikan Pemprov DKI. Baginya uang itu langsung ditransferkan ke masing-masing RT untuk segala bentuk keperluan mulai dari fotokopi hingga pembelian alat tulis kantor.
Diketahui, empat pengurus RT 01 RW 11 Kompleks Permata Buana yang menjadi terdakwa yakni Benni Octafian Jacup, Satrio Budi Utomo, Amir Hasan, dan Hendra Santoso. Mereka menjalani sidang sejak awal Agustus 2023.
(jon)