Kasus Penipuan Libatkan Residivis, Pakar Hukum: Tak Layak Dapat Restorative Justice

Kamis, 31 Agustus 2023 - 16:02 WIB
Sebelumnya, terdakwa B dan MA juga pernah terlibat kasus penipuan serupa dan berhasil ditangkap Bareskrim Polri dengan kerugian Rp233 miliar.

Kasus penipuan pada tahun 2016 terkait sertifikat lahan seluas 500 ribu meter persegi di Subang dilaporkan ke Bareskrim. Namun, hingga kini sertifikat lahannya tidak ada. Diduga telah dijaminkan terdakwa B ke bank.

Saat kasusnya pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa MA kabur. Kini, dia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Jaksel maupun Bareskrim Polri (atas kasus yang baru). Sedangkan, terdakwa B yang menjadi terdakwa kasus tersebut telah divonis 3 tahun 10 bulan penjara.

Ironisnya, B saat ini malah kembali diajukan ke pengadilan dengan kasus serupa yakni dugaan penipuan akta autentik untuk kasus penipuan jual beli tanah di Desa Kedawung, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang.

Menyikapi kesiapan JPU yang terkesan mengulur-ulur agenda sidang dalam pembacaan tuntutan terdakwa, Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman belum memberikan respons ataupun jawaban.
(jon)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More