Beraksi 50 Kali di Jakarta, 2 Begal Sadis Dibekuk Polisi
Senin, 28 Agustus 2023 - 19:31 WIB
JAKARTA - Dua begal sadis berinisial A dan S ditangkap petugas Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara. Keduanya telah beraksi puluhan kali di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur.
"Kedua tersangka ini sudah beraksi di 50 tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka A sebanyak 30 kali dan S melakukan begal di 20 TKP," ungkap Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Mapolres, Senin (28/8/2023).
Dalam melakukan aksinya, para pelaku selalu membawa senjata tajam yang digunakan untuk menakuti korbannya. "Kedua tersangka ini residivis kasus yang sama," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala menambahkan, dalam melakukan aksinya para pelaku mendatangi korban dan langsung merampas barang yang diincar.
"Mereka ini juga tak segan melukai korbannya yang melawan. Kami masih mengembangkan kasus ini," tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kedua tersangka ini sudah beraksi di 50 tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka A sebanyak 30 kali dan S melakukan begal di 20 TKP," ungkap Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Mapolres, Senin (28/8/2023).
Dalam melakukan aksinya, para pelaku selalu membawa senjata tajam yang digunakan untuk menakuti korbannya. "Kedua tersangka ini residivis kasus yang sama," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala menambahkan, dalam melakukan aksinya para pelaku mendatangi korban dan langsung merampas barang yang diincar.
"Mereka ini juga tak segan melukai korbannya yang melawan. Kami masih mengembangkan kasus ini," tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(hab)
tulis komentar anda