Sidang Permata Buana Jakbar, Hakim Periksa Sekretaris RW dan Ketua RT

Kamis, 24 Agustus 2023 - 18:07 WIB
“Kami murni hanya ada iuran. Itu pun ada beberapa warga yang menolak bayar. Tapi, setelah kami dekati secara persuasif akhirnya mereka membayar juga,” katanya.

Diketahui, 4 pengurus RT 01/11 Kompleks Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat yaitu Benni Octafian Jacup, Satrio Budi Utomo, Amir Hasan, dan Hendra Santoso menjalani sidang sebagai terdakwa sejak awal Agustus 2023. Mereka diduga melanggar Pasal 368 ayat 2 KUHP atau kedua Pasal 335 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejadian berawal ketika warga Permata Buana yakni Candy dan Johan melaporkan kasus ke Polres Metro Jakarta Barat. Pasangan suami istri ini menuding keempatnya melakukan sikap diskriminatif ketika pembangunan rumah mereka.

Di tempat terpisah, kuasa hukum empat terdakwa, Ari Fitriana menegaskan Ketua RT 04 Dariyanto tidak mengetahui apa pun dalam kasus ini. Sebab, dia nyaris tidak pernah hadir dalam setiap rapat RW.

Keputusan tersebut telah disepakati dalam rapat yang dihadiri 50 persen pengurus RW. Artinya, setiap renovasi maupun pembangunan ada kriteria dan retribusinya.

“Apabila rapat pengurus RW dihadiri lebih dari 50 persen pengurus, maka dinyatakan sudah kuota forum dalam mengambil keputusan,” ucapnya.
(jon)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More