Polda Metro Jaya Gulung 8 Pelaku Pengoplosan Gas
Rabu, 16 Agustus 2023 - 11:55 WIB
JAKARTA - Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 8 pelaku pengoplosan gas . Mereka sudah ditetapkan tersangka.
"Modus operandi, penyalahgunaan gas subsidi dengan cara memindahkan isi dari tabung gas 3 kg subsidi ke tabung gas 12 kg nonsubsidi," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (16/8/2023).
Lokasi penangkapan dilakukan di dua tempat yakni Jalan Tipar Halim, Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Polisi membekuk 6 pemilik pangkalan dan 3 karyawan.
"TKP kedua di Jalan Gelatik, Kelurahan Sawah, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan menangkap dua tersangka. Keduanya berinisial FRD sebagai pemilik dan DNO seorang karyawan yang bertugas memindahkan isi gas," kata Ade.
Hasil interogasi tersangka diketahui tindak pidana itu telah dilakukan sejak Januari 2023. Dari hasil pemindahan isi tabung gas 3 kg subsidi ke tabung gas 12 kg nonsubsidi dijual kembali ke warung/toko di sekitar wilayah Depok, Jakarta Timur, serta Tangsel.
Adapun motif pelaku dalam melakukan kejahatan untuk mencari keuntungan. Mereka menjual tabung gas 12 kg nonsubsidi hasil pemindahan dari isi tabung gas 3 kg subsidi seharga Rp125 ribu hingga Rp180 ribu per tabung. Sementara, harga resmi isi tabung gas 12 kg nonsubsidi yang sudah ditetapkan pemerintah sebesar Rp205 ribu.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka terancam paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp6 miliar.
"Modus operandi, penyalahgunaan gas subsidi dengan cara memindahkan isi dari tabung gas 3 kg subsidi ke tabung gas 12 kg nonsubsidi," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (16/8/2023).
Lokasi penangkapan dilakukan di dua tempat yakni Jalan Tipar Halim, Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Polisi membekuk 6 pemilik pangkalan dan 3 karyawan.
"TKP kedua di Jalan Gelatik, Kelurahan Sawah, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan menangkap dua tersangka. Keduanya berinisial FRD sebagai pemilik dan DNO seorang karyawan yang bertugas memindahkan isi gas," kata Ade.
Hasil interogasi tersangka diketahui tindak pidana itu telah dilakukan sejak Januari 2023. Dari hasil pemindahan isi tabung gas 3 kg subsidi ke tabung gas 12 kg nonsubsidi dijual kembali ke warung/toko di sekitar wilayah Depok, Jakarta Timur, serta Tangsel.
Adapun motif pelaku dalam melakukan kejahatan untuk mencari keuntungan. Mereka menjual tabung gas 12 kg nonsubsidi hasil pemindahan dari isi tabung gas 3 kg subsidi seharga Rp125 ribu hingga Rp180 ribu per tabung. Sementara, harga resmi isi tabung gas 12 kg nonsubsidi yang sudah ditetapkan pemerintah sebesar Rp205 ribu.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka terancam paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp6 miliar.
(jon)
tulis komentar anda