Kejari Kabupaten Bekasi Naikkan Status Dugaan Gratifikasi Oknum DPRD ke Penyidikan
Selasa, 15 Agustus 2023 - 06:50 WIB
”Kemarin waktu kita ke sana (TKP alat bukti) banyak dikait-kaitkan dengan politisasi. Perlu dicatat, kami tidak ada sedikit pun politisasi atau pun kriminalisasi, ini murni penegakan hukum kami atas dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi,” katanya.
Pihaknya tengah melengkapi keterangan-keterangan yang sudah disampaikan ketujuh saksi sebelumnya, termasuk mengambil atau menyita barang bukti untuk melengkapi alat bukti perkara ini hingga terang benderang.
”Barang bukti ini bukan alat bukti tapi bagian dari alat bukti. Semua itu harus kami pastikan semua lengkap dan sesuai dengan prosedur standar. Nah saat itu sudah terkumpul semua kami akan ekspos kembali terkait penetepan tersangka,” ungkapnya.
Diketahui pada Senin (7/8/2023) sejumlah elemen masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi yang diduga telah menerima dua unit kendaraan mewah bermerek Mitsubishi Pajero dan BMW.
Kasus dugaan gratifikasi suap proyek APBD ini mencuat setelah beberapa elemen masyarakat melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan nomor 0117/VIII-DPP/LSM.LIAR/2023 dan 0299/GIBAS/DPR-BKS/VIII/2023.
Laporan itu tertanggal 7 Agustus 2023 perihal dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi suap oknum DPRD Kabupaten Bekasi. Kasus suap ini bermula dari pemberian janji kepada pihak rekanan pelaksana kegiatan fisik proyek aspirasi atau pokok pikiran legislatif.
Janji sebagaimana antara lain dengan adanya dugaan kuat bahwasanya oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi tersebut telah menerima imbalan uang tunai ratusan juta rupiah. Tak hanya uang tunai, rupanya imbalan dengan bentuk barang turut diberikan.
Dua unit mobil mewah jenis Mitsubishi Pajero dan BMW dari kontraktor yang dijanjikan proyek kepada oknum salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi. Dua unit kendaraan tersebut diketahui diberikan oleh kontraktor lokal berinisial RS.
Pihaknya tengah melengkapi keterangan-keterangan yang sudah disampaikan ketujuh saksi sebelumnya, termasuk mengambil atau menyita barang bukti untuk melengkapi alat bukti perkara ini hingga terang benderang.
”Barang bukti ini bukan alat bukti tapi bagian dari alat bukti. Semua itu harus kami pastikan semua lengkap dan sesuai dengan prosedur standar. Nah saat itu sudah terkumpul semua kami akan ekspos kembali terkait penetepan tersangka,” ungkapnya.
Diketahui pada Senin (7/8/2023) sejumlah elemen masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi yang diduga telah menerima dua unit kendaraan mewah bermerek Mitsubishi Pajero dan BMW.
Kasus dugaan gratifikasi suap proyek APBD ini mencuat setelah beberapa elemen masyarakat melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan nomor 0117/VIII-DPP/LSM.LIAR/2023 dan 0299/GIBAS/DPR-BKS/VIII/2023.
Laporan itu tertanggal 7 Agustus 2023 perihal dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi suap oknum DPRD Kabupaten Bekasi. Kasus suap ini bermula dari pemberian janji kepada pihak rekanan pelaksana kegiatan fisik proyek aspirasi atau pokok pikiran legislatif.
Janji sebagaimana antara lain dengan adanya dugaan kuat bahwasanya oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi tersebut telah menerima imbalan uang tunai ratusan juta rupiah. Tak hanya uang tunai, rupanya imbalan dengan bentuk barang turut diberikan.
Dua unit mobil mewah jenis Mitsubishi Pajero dan BMW dari kontraktor yang dijanjikan proyek kepada oknum salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi. Dua unit kendaraan tersebut diketahui diberikan oleh kontraktor lokal berinisial RS.
(hab)
tulis komentar anda