Tak Ada Lagi Tolerir, Polisi Bakal Jerat Pelajar Pelaku Tawuran Hukuman 10 Tahun Penjara

Jum'at, 04 Agustus 2023 - 11:51 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menegaskan akan menindak tegas pelaku tawuran meski masih berusia remaja atau berstatus pelajar. Foto: Dok PMJ
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menegaskan akan menindak tegas pelaku tawuran . Tidak ada lagi tolerir meski pelaku masih berusia remaja atau berstatus pelajar.

“Yang memang terbukti memiliki sajam kami kenakan Undang-Undang (UU) Darurat. Ancaman ini cukup berat, 10 tahun penjara,” ujar Komarudin, Jumat (4/8/2023).





Komarudin menjelaskan, dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2, disebutkan, barang siapa yang memperoleh ataupun membawa senjata tajam diancam hukuman 10 tahun penjara.

UU Darurat ini, lanjut Komarudin, masih belum banyak dipahami oleh masyarakat, terutama pelajar. Padahal, UU Darurat ini bisa diterapkan kepada pelaku tawuran yang membawa sajam, meskipun belum digunakan.

“Jangan berpikiran bahwa anak-anak tidak bisa diproses hukum. Di bawah 17 tahun bisa kami proses, karena undang-undangnya ada,” kata dia.



Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga mengambil langkah tegas terhadap pelajar yang terlibat tawuran dengan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP).

"Kemarin yang tawuran ada 2, KJP-nya sudah dicabut," kata Heru.

Heru meminta pelajar di Jakarta agar belajar dengan benar. Ia juga meminta kepala sekolah hingga guru untuk memantau aktivitas siswa agar belajar dengan benar.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More