3 Fakta Muara Angke, Nomor Terakhir Kawasan Suaka Alam

Minggu, 16 Juli 2023 - 15:44 WIB
Warga Jakarta dan sekitarnya pasti mengetahui Muara Angke di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Tempat ini identik dengan pelabuhan kapal-kapal nelayan. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Warga Jakarta dan sekitarnya pasti mengetahui Muara Angke di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Tempat ini identik dengan pelabuhan kapal-kapal nelayan.

Lokasinya berdekatan dengan Muara Karang. Ternyata Muara Angke tak sekadar pelabuhan, tapi ada juga pusat perikanan dan kawasan suaka alam.

Berikut 3 fakta Muara Angke yang layak untuk diketahui.



Fakta Muara Angke

1. Pusat Perikanan di Jakarta

Muara Angke dikenal kampung nelayan. Tak hanya tempat berlabuh kapal-kapal, pelabuhannya juga berfungsi sebagai lokasi pelelangan dan perdagangan komoditas perikanan.

Muara Angke telah menjadi pusat perikanan di Jakarta sejak 1977. Saat itu, pemerintah pusat bersama Pemprov DKI Jakarta melakukan pemusatan kegiatan terkait perikanan dan memilih lokasi tersebut.

2. Pasar Ikan Ramai Pengunjung

Pada perkembangannya, Muara Angke menjadi pusat pelabuhan perikanan tradisional di Jakarta. Sebagai tempat pelelangan dan perdagangan, Muara Angke memiliki pasar yang menjual berbagai jenis hasil laut, termasuk ikan.

Pasar ikan ini menyediakan berbagai macam jenis ikan basah dan ikan kering serta hasil laut lain seperti cumi, tiram, udang, kepiting, hingga lobster. Pasar ikan Muara Angke juga buka selama 24 jam.

Setiap harinya pasar ini sibuk dengan pembelinya yang datang dari penjuru kota. Apabila ingin langsung menikmati ikan yang dibeli, pengunjung bisa mendapatkannya di sini karena tersedia juga rumah makan dan pengolahan ikan.

3. Suaka Alam Wetland

Selain potensi perikanannya, Muara Angke memiliki keunggulan lain termasuk dalam hal wisata. Tak heran, Muara Angke ditetapkan kawasan suaka alam bertipe wetland atau ekosistem lahan basah.

Kehadiran kawasan suaka alam Muara Angke telah muncul sejak era pemerintahan kolonial Belanda. Lokasi ini menjadi cagar alam berdasarkan Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 24 tertanggal 18 Juni 1939 dengan lahan seluas 15,40 hektare.

Pada perkembangannya, pemerintah Indonesia mengukuhkan suaka alam Muara Angke melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No 097/KPTS-11/98 dengan luas area 25,02 hektare.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More