Tersangka KDRT di Serpong Ternyata Residivis Narkoba
Minggu, 16 Juli 2023 - 14:25 WIB
TANGERANG SELATAN - Pria berinisial B (38), tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ternyata residivis kasus narkoba. Dalam kasus KDRT, tersangka B menganiaya istrinya berinisial TM (21) yang hamil empat bulan.
"Infonya seperti itu, seorang residivis kasus narkoba," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangsel Iptu Siswanto, Minggu (16/7/2023).
Meski telah ditetapkan tersangka, B tidak ditahan. Hal itu lantaran B dijerat Pasal 44 ayat 4 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) sehingga tidak diharuskan untuk melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. "Sementara tidak kami tahan karena berlaku ayat 4," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa KDRT tersebut terjadi pada Rabu (12/7/2023) dan sempat direkam oleh salah seorang warga. Ibu korban yaitu Y mengatakan, peristiwa itu bermula ketika menantunya tiba-tiba pulang ke rumah dan langsung mengetok pintu secara berulang-ulang dengan cukup kencang.
"Awalnya pelaku ketok-ketok pintu, saya di kamar belakang sama mbak. Nah, anak saya (korban) di kamar depan. Kemudian, pas saya buka kamar nggak tahunya pelaku sudah masuk ke kamar anak saya pas saya lihat ternyata anak saya sudah ditonjok dan hidungnya keluar darah," kata Y.
Kemudian Y mencoba menolong, tapi pelaku marah dan akan menendang anaknya yang sedang hamil. Namun, itu urung dilakukan karena pelaku sadar istrinya tengah hamil. Korban mencoba kabur keluar dari jendela, namun pelaku malah menjepit badannya di jendela dan menarik rambut korban.
Lihat Juga: Inul Daratista Laporkan Karyawan ke Polisi, Diduga Curi Mobil untuk Narkoba dan Judi Online
"Infonya seperti itu, seorang residivis kasus narkoba," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangsel Iptu Siswanto, Minggu (16/7/2023).
Baca Juga
Meski telah ditetapkan tersangka, B tidak ditahan. Hal itu lantaran B dijerat Pasal 44 ayat 4 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) sehingga tidak diharuskan untuk melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. "Sementara tidak kami tahan karena berlaku ayat 4," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa KDRT tersebut terjadi pada Rabu (12/7/2023) dan sempat direkam oleh salah seorang warga. Ibu korban yaitu Y mengatakan, peristiwa itu bermula ketika menantunya tiba-tiba pulang ke rumah dan langsung mengetok pintu secara berulang-ulang dengan cukup kencang.
"Awalnya pelaku ketok-ketok pintu, saya di kamar belakang sama mbak. Nah, anak saya (korban) di kamar depan. Kemudian, pas saya buka kamar nggak tahunya pelaku sudah masuk ke kamar anak saya pas saya lihat ternyata anak saya sudah ditonjok dan hidungnya keluar darah," kata Y.
Kemudian Y mencoba menolong, tapi pelaku marah dan akan menendang anaknya yang sedang hamil. Namun, itu urung dilakukan karena pelaku sadar istrinya tengah hamil. Korban mencoba kabur keluar dari jendela, namun pelaku malah menjepit badannya di jendela dan menarik rambut korban.
Lihat Juga: Inul Daratista Laporkan Karyawan ke Polisi, Diduga Curi Mobil untuk Narkoba dan Judi Online
(jon)
tulis komentar anda