Pria Tusuk Mantan Istri 9 Kali di Johar Baru Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Sabtu, 15 Juli 2023 - 16:57 WIB
Fakta baru terungkap dalam kasus pria tusuk mantan istri hingga 9 kali di Johar Baru, Jakarta Pusat. Pelaku ternyata sudah berencana membunuh korban M (42). Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Fakta baru terungkap dalam kasus pria tusuk mantan istri hingga 9 kali di Jalan Rawa Selatan, Johar Baru, Jakarta Pusat. Pelaku DA (53) ternyata sudah berencana membunuh korban M (42).

"Pelaku awalnya kita jerat Pasal 338, dan sekarang kita tingkatkan menjadi Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana ," ujar Kapolsek Johar Baru Kompol Rudi Wira, Sabtu (15/7/2023)





Rudi menjelaskan, tersangka DA sudah menyimpan dendam terhadap mantan istrinya itu sejak lama. Karena itu, ia selama ini ingin menghabisi nyawa M.

"Setelah didalami, pelaku mengaku bahwa sudah setahun memendam rasa membunuh terhadap mantan istrinya itu," katanya.

Pembunuhan itu sudah diniatkan DA seusai bercerai dengan M. Pelaku lalu berpura-pura rindu kepada anaknya agar bisa bertemu dengan korban. Padahal, dia sebenarnya datang bukan untuk melepas rindu ke anak, tetapi ingin membunuh M.



"Pelaku ini dendam karena dia dicerai. Terus tidak dikasih uang dan terakhir itu tidak bisa melihat anak. Jadi semua diakumulasikan hingga buat pelaku berniat bunuh mantan istrinya," tukasnya.

Akibat perbuatan DA itu, korban kini masih mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Yarsi, Cempaka Putih. korban mengalami luka tusuk di bagian tangan kiri, ketiak kiri, hingga payudara.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More