Kejari Jakpus Tangkap Buronan Terpidana Kasus Perbankan Sean William Henley
Jum'at, 07 Juli 2023 - 14:40 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menangkap buronan terpidana kasus perbankan, Sean William Henley. Sean ditangkap pada Kamis 6 Juli 2023 pukul 21.00 WIB.
Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 5937 K/Pid.Sus/2022 teranggal 28 November 2022, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Terpidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana melanggar Pasal 46 Jo Pasal 16 Undang-Undang (UU( Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
“Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil melakukan penangkapan buron atas nama terpidana Sean William Henley,” kata Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel dalam keterangannya, Jumat (7/7/2023).
Sean ditangkap di rumahnya kawasan Jakarta Utara. Setelah ditangkap, Sean dijebloskan ke Rutan Salemba untuk menjalani hukuman.
“Terpidana Sean William Henley yang diketahui berada di kediamannya yakni Jalan Pluit Karang Molek VIII, Jakarta Utara, selanjutnya terhadap terpidana dilakukan eksekusi di Rumah Tahanan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat,” ujarnya.
Sean menawarkan produk tersebut kepada masyarakat untuk menempatkan dananya di PT Indosterling Optima Investa dalam kurun waktu tertentu dengan janji bunga sebesar 9 sampai dengan 13 persen. Dana itu disetorkan setiap bulan ke rekening masyarakat/pemegang HYPN.
Total sebanyak 1.041 orang nasabah yang menempatkan dananya di PT Indosterling Optima Investa melalui produk High-Yield Promissory Notes (HYPN). Jumlah kewajiban yang harus dibayarkan kepada pihak yang masyarakat tersebut kurang lebih sebesar Rp1,8 triliun, namun terpidana dan perusahaan tidak mampu mengembalikan dana tersebut.
PT Indosterling Optima Investa bukan lembaga bank atau non perbankan yang sudah mempunyai izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
Dalam kasus ini Sean telah dijatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 miliar dengan denda kurungan enam bulan apabila tidak membayar denda tersebut.
Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 5937 K/Pid.Sus/2022 teranggal 28 November 2022, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Terpidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana melanggar Pasal 46 Jo Pasal 16 Undang-Undang (UU( Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
“Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil melakukan penangkapan buron atas nama terpidana Sean William Henley,” kata Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel dalam keterangannya, Jumat (7/7/2023).
Sean ditangkap di rumahnya kawasan Jakarta Utara. Setelah ditangkap, Sean dijebloskan ke Rutan Salemba untuk menjalani hukuman.
“Terpidana Sean William Henley yang diketahui berada di kediamannya yakni Jalan Pluit Karang Molek VIII, Jakarta Utara, selanjutnya terhadap terpidana dilakukan eksekusi di Rumah Tahanan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat,” ujarnya.
Kronologi Duduk Perkara
Kasus ini terjadi antara tahun 2016 sampai dengan April 2020 di kantor PT Indosterling Optima Investa yang berlokasi di Gedung Ratu Plaza Office Tower, Jakarta Pusat. Terpidana Sean William Henley merupakan direktur pada perusahaan tersebut yang menawarkan produk berupa High-Yield Promissory Notes (HYPN) kepada masyarakat.Sean menawarkan produk tersebut kepada masyarakat untuk menempatkan dananya di PT Indosterling Optima Investa dalam kurun waktu tertentu dengan janji bunga sebesar 9 sampai dengan 13 persen. Dana itu disetorkan setiap bulan ke rekening masyarakat/pemegang HYPN.
Total sebanyak 1.041 orang nasabah yang menempatkan dananya di PT Indosterling Optima Investa melalui produk High-Yield Promissory Notes (HYPN). Jumlah kewajiban yang harus dibayarkan kepada pihak yang masyarakat tersebut kurang lebih sebesar Rp1,8 triliun, namun terpidana dan perusahaan tidak mampu mengembalikan dana tersebut.
PT Indosterling Optima Investa bukan lembaga bank atau non perbankan yang sudah mempunyai izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
Dalam kasus ini Sean telah dijatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 miliar dengan denda kurungan enam bulan apabila tidak membayar denda tersebut.
(thm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda