Mario Dandy Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Mantan Pacar
Senin, 03 Juli 2023 - 19:41 WIB
JAKARTA - Mario Dandy Satriyo (20) kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbeda. Kali ini Mario Dandy dijadikan tersangka kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG (15).
"Iya, sudah (tersangka)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Senin (3/7/2023).
Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
AG sebelumnya melaporkan Mario Dandy atas dugaan kasus pencabulan. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Mei 2023.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo, menyebut mengajukan delapan bukti untuk memperkuat laporan tersebut. Empat di antaranya telah diserahkan ke penyidik.
Mangatta mengatakan, pencabulan terhadap anak tetap merupakan tindak pidana meski dilakukan suka sama suka.
"Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau, atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," ucapnya.
"Jadi ketika temen temen di masyarakat dipertanyakan, apakah pencabulan suka sama suka, ya itu pidana juga. Jadi itu delik biasa yang seharusnya sudah diselidiki sebelumnya," sambungnya.
"Iya, sudah (tersangka)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Senin (3/7/2023).
Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
AG sebelumnya melaporkan Mario Dandy atas dugaan kasus pencabulan. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Mei 2023.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo, menyebut mengajukan delapan bukti untuk memperkuat laporan tersebut. Empat di antaranya telah diserahkan ke penyidik.
Mangatta mengatakan, pencabulan terhadap anak tetap merupakan tindak pidana meski dilakukan suka sama suka.
"Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau, atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," ucapnya.
"Jadi ketika temen temen di masyarakat dipertanyakan, apakah pencabulan suka sama suka, ya itu pidana juga. Jadi itu delik biasa yang seharusnya sudah diselidiki sebelumnya," sambungnya.
(thm)
tulis komentar anda