Polisi Bongkar Home Industri Narkotika Jenis Sinte di Bekasi
Kamis, 22 Juni 2023 - 16:18 WIB
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu, tembakau sintetis atau tembakau gorila sebanyak, 13,6 kilogram, berikut bahan baku bibit sintetis 263,17 gram. Selanjutnya, botol plastik narkotika dan liquid ukuran 5 ml,: 70 botol (350 ml), botol plastik narkotika liquid ukuran 15 ml, : 8 botol (120 ml), botol spray narkotika liquid kuran 15 ml : 9 Botol (135 ml). Botol spray narkotika liquid ukuran 25 ml, : 12 Botol (300 ml).
Selanjutnya, ada timbangan elektrik 2 buah, handphone 5 unit, 2 botol alkohol, 1 Buah Semprotan, 1 plastik botol bekas semprotan kecil, 1 Buah Sendok makan, 1 pack plastik klip bening ukuran 25x16, 1 pack plastik klip bening Ukuran 15x10, 1 pack kantong plastik warna hitam, 1 buah sarung tangan, 1 buah baskom, 2 buah papir, 1 botol plastik warna kuning.
10 Botol cairan aseton, 1 botol pewarna makanan, 1 buah dirijen warna putih, 1 buah masker abu-abu, 1 buah corong plastik, 1 buah kompor listrik, 1 buah botol kaca, 1 buah kotak container, 1 buah koper besar, 1 pasang sarung tangan plastik, 2 buah suntikan plastik besar, 1 plastik putih berisi botol plastik warna putih, 1 plastik warna putih berisi tutup botol, 1 plastik warna putih berisi botol spray, 1 pack plastik warna silver, 35 botol plastik spray.
"Kalau kita hitung secara nominal dalam rupiah barang bukti ini kurang lebih Rp1,9 miliar. Kalau dihitung dari jumlah jiwa yang bisa kita selamatkan dari penggunaan ini sebesar Rp33.000 jiwa itu kurang lebih itu," imbuhnya.
Para pelaku terancam, Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 113 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kemudian Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjaranya 6 sampai 20 tahun.
Selanjutnya, ada timbangan elektrik 2 buah, handphone 5 unit, 2 botol alkohol, 1 Buah Semprotan, 1 plastik botol bekas semprotan kecil, 1 Buah Sendok makan, 1 pack plastik klip bening ukuran 25x16, 1 pack plastik klip bening Ukuran 15x10, 1 pack kantong plastik warna hitam, 1 buah sarung tangan, 1 buah baskom, 2 buah papir, 1 botol plastik warna kuning.
10 Botol cairan aseton, 1 botol pewarna makanan, 1 buah dirijen warna putih, 1 buah masker abu-abu, 1 buah corong plastik, 1 buah kompor listrik, 1 buah botol kaca, 1 buah kotak container, 1 buah koper besar, 1 pasang sarung tangan plastik, 2 buah suntikan plastik besar, 1 plastik putih berisi botol plastik warna putih, 1 plastik warna putih berisi tutup botol, 1 plastik warna putih berisi botol spray, 1 pack plastik warna silver, 35 botol plastik spray.
"Kalau kita hitung secara nominal dalam rupiah barang bukti ini kurang lebih Rp1,9 miliar. Kalau dihitung dari jumlah jiwa yang bisa kita selamatkan dari penggunaan ini sebesar Rp33.000 jiwa itu kurang lebih itu," imbuhnya.
Para pelaku terancam, Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 113 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kemudian Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjaranya 6 sampai 20 tahun.
(mhd)
tulis komentar anda