Jadi Tersangka, Pengemudi Tabrak Pemotor hingga Tewas di Cakung Terancam 15 Tahun Penjara
Sabtu, 17 Juni 2023 - 13:22 WIB
JAKARTA - Pengemudi mobil berinisial OS (26) yang menabrak pemotor MBP (34) hingga tewas di Cakung , Jakarta Timur telah ditetapkan tersangka. Bahkan, OS bisa dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kita gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan Ditreskrimum untuk merekonstruksi pasal apakah bisa dijerat Pasal 338 KUHP," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, Sabtu (17/6/2023).
Pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun”.
Menurut Doni, sebelumnya OS sudah ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Namun, berdasarkan keterangan saksi dan bukti proses penyidikan ditemukan dugaan unsur kesengajaan dari peristiwa tersebut. OS pun terancam terjerat Pasal 338 KUHP.
“Awalnya memang kecelakaan lalu lintas. Kami tangani dengan penanganan laka lantas, tapi dalam proses penyidikannya pemeriksaan saksi dan bukti-bukti kami juga melihat ada potensi pengenaan pasal pidana. Kami lihat unsur kesengajaannya meskipun pada Pasal 311 ayat 5 unsurnya adalah kesengajaan,” ungkap Doni.
Sebelumnya diberitakan, pemotor Honda PCX berinisial MBP tewas ditabrak pengemudi Toyota Avanza berinisial OS di Jalan Raya Bekasi dekat pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, Kamis (15/6/2023). Ironisnya, si penabrak adalah tetangga korban, namun keduanya tak saling mengenal.
Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur Iptu Darwis mengatakan, penabrakan diawali senggolan kemudian terjadi cekcok di jalan.
"Kita gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan Ditreskrimum untuk merekonstruksi pasal apakah bisa dijerat Pasal 338 KUHP," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, Sabtu (17/6/2023).
Pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun”.
Menurut Doni, sebelumnya OS sudah ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Namun, berdasarkan keterangan saksi dan bukti proses penyidikan ditemukan dugaan unsur kesengajaan dari peristiwa tersebut. OS pun terancam terjerat Pasal 338 KUHP.
“Awalnya memang kecelakaan lalu lintas. Kami tangani dengan penanganan laka lantas, tapi dalam proses penyidikannya pemeriksaan saksi dan bukti-bukti kami juga melihat ada potensi pengenaan pasal pidana. Kami lihat unsur kesengajaannya meskipun pada Pasal 311 ayat 5 unsurnya adalah kesengajaan,” ungkap Doni.
Sebelumnya diberitakan, pemotor Honda PCX berinisial MBP tewas ditabrak pengemudi Toyota Avanza berinisial OS di Jalan Raya Bekasi dekat pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, Kamis (15/6/2023). Ironisnya, si penabrak adalah tetangga korban, namun keduanya tak saling mengenal.
Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur Iptu Darwis mengatakan, penabrakan diawali senggolan kemudian terjadi cekcok di jalan.
tulis komentar anda