Kronologi Pemotor Tewas Ditabrak Tetangga di Cakung yang Berawal dari Senggolan

Kamis, 15 Juni 2023 - 17:23 WIB
loading...
Kronologi Pemotor Tewas Ditabrak Tetangga di Cakung yang Berawal dari Senggolan
Pemotor Honda PCX berinisial MBP (34) tewas ditabrak pengemudi Toyota Avanza berinisial OS (26) di Jalan Raya Bekasi dekat pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, Kamis (15/6/2023). Foto: Tangkapan Layar CCTV
A A A
JAKARTA - Pemotor Honda PCX berinisial MBP (34) tewas ditabrak pengemudi Toyota Avanza berinisial OS (26) di Jalan Raya Bekasi dekat pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, Kamis (15/6/2023). Ironisnya, si penabrak adalah tetangga korban, namun keduanya tak saling mengenal.

Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur Iptu Darwis membeberkan kronologi penabrakan di Cakung. Insiden penabrakan diawali cekcok di jalan karena senggolan kendaraan.

Pelaku OS (26) yang merupakan pegawai swasta hendak mengantar ibunya berangkat bekerja. Sedangkan, korban MBP (34) yang sama-sama berdomisili di Harapan Indah, Kota Bekasi hendak pergi mencari nafkah.



"Berdasarkan pengakuan pelaku, dia mengemudikan mobil dengan wajar dan tiba-tiba saat mendekati Polsek Cakung terjadi sedikit insiden kaitannya serempetan dengan sepeda motor korban," ujar Darwis di kantor Satwil Lantas Jakarta Timur, Kamis (15/6/2023).

Saat disenggol, pelaku protes kepada korban namun karena saling tidak terima terjadilah cekcok di jalan. Setelahnya, korban merusak kaca spion mobil pelaku lalu melarikan diri.

"Spontan, pelaku mengejar korban. Tujuannya, pelaku ingin menghentikan motor rupanya pengendara motor justru malah tertabrak bemper depan sehingga kehilangan kendali. Motornya jatuh ke depan mobil kemudian terlindas," kata Darwis.

Setelah menabrak MBP, OS yang bingung tidak menghentikan laju kendaraan kemudian masuk tol arah Kelapa Gading. Pelaku sempat bersalah hingga dimarahi ibunya sehingga sempat memutuskan menyerahkan diri.

"Usai kejadian, dia kembali ke TKP naik motor untuk mengecek. Dia mau menyerahkan diri ke Polsek Cakung, namun takut hal-hal seperti itulah. Akhirnya atas dorongan ibunya, OS berkenan kooperatif untuk diamankan. Dan malam juga sudah di kantor, kami jemput di rumah," ujarnya.

Pihaknya menyelidiki motif dan barang bukti. Tindakan penyelidikan yang dilakukan guna memenuhi tahapan penetapan tersangka.

"Pelaku terancam Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun," kata Darwis.

Diketahui, korban MBP merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki 4 anak masih di bawah umur.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1813 seconds (0.1#10.140)