Polda Metro Tangkap Pelaku Penipuan Modus Trading Perdagangan Kripto

Selasa, 13 Juni 2023 - 17:30 WIB
”Para tersangka membuat akun media sosial yang dibuat seolah-olah halaman akun tersebut merupakan halaman resmidari perusahaan investasi INDODAX dengan nama PT. INDODAX – IDX Crypto Aset Masa Depan,” ucapnya.

Mantan Kapolrestabes Semarang tersebut menjelaskan tersangka L menjanjikan korban akan langsung mendapatkan keuntungan 80% akan diberikan kepada korban dan 20% kepada perusahaan setelah tiga jam jika telah mentransfer sejumlah uang kepada tersangka.

”Untuk tersangka B, dia menjanjikan korban mendapatkan keuntungan sebesar Rp4,6 juta jika korban melakukan deposit sebesar Rp1,2 juta,” jelasnya.

Auliansyah juga menjelaskan nilai kerugian sementara PT INDODAX dari tersangka L adalah Rp25 juta dan B kerugian Rp600 juta. Barang bukti yang telah diamankan dari tersangka L adalah dua buah unit ponsel, dan nomor rekening BNI.

Kemudian barang bukti tersangka B adalah satu unit ponsel, dua buah rekening Bank BNI dan Bank BTPN.

Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
(ams)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More