Polda Metro Tangkap Pelaku Penipuan Modus Trading Perdagangan Kripto

Selasa, 13 Juni 2023 - 17:30 WIB
loading...
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Jaya menangkap pelaku penipuan pencatut nama perusahaan investasi di Kaltim dan Sulsel. Foto: MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap pria beriinisial L asal Sulawesi Selatan dan B asal Kalimantan Timur karena terlibat tindak pidana penipuan dengan cara mencatut nama sebuah brand perusahaan investasi melalui elektronik seolah-olah otentik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, dua orang tersebut ditangkap oleh Subdit IV Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Keduanya ditangkap di dua provinsi yang berbeda.

”Tim Ditreskrimsus telah menangkap dua orang tersangka di dua TKP (tempat kejadian perkara) berbeda yaitu di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur,” kata Auliansyah, Selasa (13/6/2023).



Auliansyah menjelaskan, tersangka pertama pria berinisial L (52) ditangkap pada Selasa (2/5/2023) pukul 18.15 WITA di Jalan Sekolah DDI, RT/RW. 001/002, Kelurahan Kalosi, Kecamatan Dua Pitue, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.

Kemudian tersangka kedua pria berinisial B (22) ditangkap pada Rabu (17/5/2023) pukul 01.25 WITA di Jalan Soekarno Hatta Km 2 RT.10 No.30, Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Keduanya tidak saling berkaitan namun perbuatan keduanyanya nyaris sama. Auliansyah menjelaskan keduanya menggunakan modus yang hampir mirip yaitu menawarkan investasi trading kepada korban melalui akun media sosial.



”Para tersangka membuat akun media sosial yang dibuat seolah-olah halaman akun tersebut merupakan halaman resmidari perusahaan investasi INDODAX dengan nama PT. INDODAX – IDX Crypto Aset Masa Depan,” ucapnya.

Mantan Kapolrestabes Semarang tersebut menjelaskan tersangka L menjanjikan korban akan langsung mendapatkan keuntungan 80% akan diberikan kepada korban dan 20% kepada perusahaan setelah tiga jam jika telah mentransfer sejumlah uang kepada tersangka.

”Untuk tersangka B, dia menjanjikan korban mendapatkan keuntungan sebesar Rp4,6 juta jika korban melakukan deposit sebesar Rp1,2 juta,” jelasnya.



Auliansyah juga menjelaskan nilai kerugian sementara PT INDODAX dari tersangka L adalah Rp25 juta dan B kerugian Rp600 juta. Barang bukti yang telah diamankan dari tersangka L adalah dua buah unit ponsel, dan nomor rekening BNI.

Kemudian barang bukti tersangka B adalah satu unit ponsel, dua buah rekening Bank BNI dan Bank BTPN.

Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3202 seconds (0.1#10.140)