Ribuan Materai Palsu Beredar Luas di Jabodetabek
Senin, 12 Juni 2023 - 19:40 WIB
JAKARTA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap sepasang pria dan perempuan pelaku pembuat materai palsu berinisial RBW (21) dan Y (44). Kedua pelaku ini telah menjual ribuan materai palsu selama empat bulan aksinya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan petugas perihal adanya peredaran materai palsu yang telah dijual di wilayah Jabodetabek.
"Tersangka telah melakukan aksinya selama 4 bulan dan mendapatkan keuntungan Rp11 juta. Untuk wilayah operasional mereka berada di Jabodetabek," ujar Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat dalam konferensi pers, Senin (12/6/2023).
Yunita menjelaskan, untuk melancarkan aksinya kedua pelaku menjual materai palsu dengan beberapa nominal harga. Umumnya materai palsu dijual dengan harga di bawah rata-rata melalui media online.
"Korban penjualan materai palsu ini dari undercover buy. Jadi petugas yang melakukan secara online. Pelaku baru kali ini melakukan aksi coba-coba peruntungan," ucap Yunita.
Setelah pelaku ditangkap, petugas mengamankan barang bukti berupa 1.250 keping materai palsu dengan nominal Rp10.000 yang akan dijual oleh kedua pelaku dengan harga di bawah standar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan petugas perihal adanya peredaran materai palsu yang telah dijual di wilayah Jabodetabek.
"Tersangka telah melakukan aksinya selama 4 bulan dan mendapatkan keuntungan Rp11 juta. Untuk wilayah operasional mereka berada di Jabodetabek," ujar Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat dalam konferensi pers, Senin (12/6/2023).
Yunita menjelaskan, untuk melancarkan aksinya kedua pelaku menjual materai palsu dengan beberapa nominal harga. Umumnya materai palsu dijual dengan harga di bawah rata-rata melalui media online.
"Korban penjualan materai palsu ini dari undercover buy. Jadi petugas yang melakukan secara online. Pelaku baru kali ini melakukan aksi coba-coba peruntungan," ucap Yunita.
Setelah pelaku ditangkap, petugas mengamankan barang bukti berupa 1.250 keping materai palsu dengan nominal Rp10.000 yang akan dijual oleh kedua pelaku dengan harga di bawah standar.
tulis komentar anda