Kepergok Nikah Siri di Kuburan, Pelakor di Depok Diseret Istri Sah ke Polres
Selasa, 06 Juni 2023 - 17:00 WIB
DEPOK - Perempuan berinisial L dilaporkan ke Polres Metro Depok karena menikah secara siri dengan DS. Hebohnya, L dan DS menikah siri di kuburan wilayah Depok.
Istri sah DS berinisial DM yang mengetahui ini melaporkan ke Polres Metro Depok. Pelapor DM mengatakan, pelakor L menikah dengan DS saat yang bersangkutan masih berstatus sebagai suaminya yang sah.
“Dia (DS) menikah siri dengan L tanggal 23 Februari 2022 di mana saat itu masih berstatus sebagai suami saya secara sah. Nikahnya di kuburan wakaf Depok,” ujar DM di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
DM yang selama ini tulang punggung rumah tangga menjerat keduanya dengan Pasal 279 KUHP. “Perkawinan yang dilangsungkan oleh suami dengan perempuan lain, sedangkan suami tersebut tidak mendapat izin dari istri untuk melangsungkan perkawinan lagi, maka Pasal 279 KUHP dapat diterapkan,” kata DM.
Nomor laporan DM terhadap DS dan L yaitu LP/B/2110/IX/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tanggal 8 September 2022 yang hukumannya 7 tahun penjara. Barang buktinya surat nikah siri.
Tak hanya menikah siri, DS juga menggelapkan kendaraan bermotor milik DM. “Kendaraan itu dia pakai berdua dengan L,” ucapnya.
Berdasarkan informasi yang didapatnya, sebelum dengan DS, L juga pernah menikah siri dengan pria lain dan pernah bekerja di tempat hiburan malam kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Menurut dia, pada 27 Januari 2023 DS dan L ditetapkan tersangka dan statusnya saat ini tahanan kota.
Istri sah DS berinisial DM yang mengetahui ini melaporkan ke Polres Metro Depok. Pelapor DM mengatakan, pelakor L menikah dengan DS saat yang bersangkutan masih berstatus sebagai suaminya yang sah.
“Dia (DS) menikah siri dengan L tanggal 23 Februari 2022 di mana saat itu masih berstatus sebagai suami saya secara sah. Nikahnya di kuburan wakaf Depok,” ujar DM di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
DM yang selama ini tulang punggung rumah tangga menjerat keduanya dengan Pasal 279 KUHP. “Perkawinan yang dilangsungkan oleh suami dengan perempuan lain, sedangkan suami tersebut tidak mendapat izin dari istri untuk melangsungkan perkawinan lagi, maka Pasal 279 KUHP dapat diterapkan,” kata DM.
Nomor laporan DM terhadap DS dan L yaitu LP/B/2110/IX/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tanggal 8 September 2022 yang hukumannya 7 tahun penjara. Barang buktinya surat nikah siri.
Tak hanya menikah siri, DS juga menggelapkan kendaraan bermotor milik DM. “Kendaraan itu dia pakai berdua dengan L,” ucapnya.
Berdasarkan informasi yang didapatnya, sebelum dengan DS, L juga pernah menikah siri dengan pria lain dan pernah bekerja di tempat hiburan malam kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Menurut dia, pada 27 Januari 2023 DS dan L ditetapkan tersangka dan statusnya saat ini tahanan kota.
tulis komentar anda