Kepergok Nikah Siri di Kuburan, Pelakor di Depok Diseret Istri Sah ke Polres

Selasa, 06 Juni 2023 - 17:00 WIB
loading...
Kepergok Nikah Siri...
Perempuan pelakor berinisial L dilaporkan ke Polres Metro Depok karena menikah secara siri dengan DS. Hebohnya, L dan DS menikah siri di kuburan wilayah Depok. Foto: Dok SINDOnews
A A A
DEPOK - Perempuan berinisial L dilaporkan ke Polres Metro Depok karena menikah secara siri dengan DS. Hebohnya, L dan DS menikah siri di kuburan wilayah Depok.

Istri sah DS berinisial DM yang mengetahui ini melaporkan ke Polres Metro Depok. Pelapor DM mengatakan, pelakor L menikah dengan DS saat yang bersangkutan masih berstatus sebagai suaminya yang sah.

“Dia (DS) menikah siri dengan L tanggal 23 Februari 2022 di mana saat itu masih berstatus sebagai suami saya secara sah. Nikahnya di kuburan wakaf Depok,” ujar DM di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).



DM yang selama ini tulang punggung rumah tangga menjerat keduanya dengan Pasal 279 KUHP. “Perkawinan yang dilangsungkan oleh suami dengan perempuan lain, sedangkan suami tersebut tidak mendapat izin dari istri untuk melangsungkan perkawinan lagi, maka Pasal 279 KUHP dapat diterapkan,” kata DM.

Nomor laporan DM terhadap DS dan L yaitu LP/B/2110/IX/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tanggal 8 September 2022 yang hukumannya 7 tahun penjara. Barang buktinya surat nikah siri.

Tak hanya menikah siri, DS juga menggelapkan kendaraan bermotor milik DM. “Kendaraan itu dia pakai berdua dengan L,” ucapnya.

Berdasarkan informasi yang didapatnya, sebelum dengan DS, L juga pernah menikah siri dengan pria lain dan pernah bekerja di tempat hiburan malam kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Menurut dia, pada 27 Januari 2023 DS dan L ditetapkan tersangka dan statusnya saat ini tahanan kota.

DM kemudian menceritakan kisah DS dan L. DS berhubungan dengan L yang merupakan teman satu sekolahnya pada Desember 2021. Sebelumnya, tahun 2019 dia dikenalkan dengan L yang saat itu sedang dekat dengan seorang pria lain yang juga teman sekolahnya. “Kami ketika itu makan di kawasan Kemang,” kata DM.

Pada 2 Mei 2022, DS membawa L ke rumah orang tuanya di Kalibata, Jakarta Selatan. “Di tanggal itu kondisi badan saya kurang sehat. Dia (DS) membawa perempuan itu ke rumah orang tuanya di Kalibata, entah sudah yang ke berapa kalinya. Kemudian, saya datang ke rumah orang tuanya tanggal 4 Mei,” ujarnya.

Kemudian, pada 8 Mei 2022, dia dihalang-halangi masuk ke rumah mertuanya. Ternyata di rumah itu ada L. Tanggal 14 Mei 2022, dia menggerebek DS dan L di indekos kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Pada 14 Desember 2022, DS dan L sempat mengajukan Restorative Justice (RJ). Namun, DM menolak keinginan keduanya karena melihat pengajuan itu akal-akalan mereka saja.

“Yang hadir hanya L dan setelah saya bilang tidak mau damai, L emosi lalu mengancam saya dan juga kuasa hukum saya di depan penyidik. Di sisi lain, DS yang tidak hadir malah mengajukan penambahan saksi sebanyak 6 orang,” ungkap DM.

Tak hanya sekali, saat terjadi pucuk pimpinan di Polres Metro Depok, keduanya kembali mengajukan RJ kemudian DM kembali menolaknya. L juga mengancam dirinya melalui sebuah grup WhatsApp (WA). “Saya ada bukti screenshot-nya. Dia (L) bilang akan memendam saya kalau saya macam-macam,” ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1865 seconds (0.1#10.140)