Polisi Tangkap Pencuri yang Bobol Rumah Mewah di Kelapa Gading, Sudah Beraksi 40 Kali
Selasa, 06 Juni 2023 - 13:51 WIB
JAKARTA - Polsek Kelapa Gading menangkap pelaku pencurian spesialis rumah mewah di kawasan elite Kelapa Gading, Jakarta Utara. Selama aksinya, pelaku berinisial AR (24) sudah melakukan pencurian sebanyak 40 kali.
"Pelaku AR berhasil masuk ke rumah dan mengambil dua unit laptop, dan satu unit handphone dan beberapa barang berharga. Ada baju juga yang bermerek," ujar Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala saat konferensi pers, Selasa (6/6/2023).
Vokky mengatakan, usai aksi terakhirnya sebelum ditangkap, AR kabur dan bersembunyi di rumah kekasihnya kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Dari pengakuan pelaku yang juga merupakan residivis, dia sudah melakukan aksi pencurian puluhan kali.
"Jadi berdasarkan keterangan pelaku, dari umur 14 tahun sudah melakukan pencurian sebanyak 40 kali. Kemarin baru keluar penjara bulan Juni 2022, dan sekarang ketangkap lagi bulan Juni 2023," Kata Vokky.
Setelah keluar dari penjara pada tahun lalu, AR sudah melakukan pencurkan selama 4 kali. Hasil dari pencurian tersebut digunakan tersangka untuk membeli narkoba agar menjadi bandar kecil kecilan.
Polisi berhasil mengamankan AR serta seseorang yang berperan sebagai penadah barang curian berinisial RAH (34). Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Pelaku AR berhasil masuk ke rumah dan mengambil dua unit laptop, dan satu unit handphone dan beberapa barang berharga. Ada baju juga yang bermerek," ujar Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala saat konferensi pers, Selasa (6/6/2023).
Vokky mengatakan, usai aksi terakhirnya sebelum ditangkap, AR kabur dan bersembunyi di rumah kekasihnya kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Dari pengakuan pelaku yang juga merupakan residivis, dia sudah melakukan aksi pencurian puluhan kali.
"Jadi berdasarkan keterangan pelaku, dari umur 14 tahun sudah melakukan pencurian sebanyak 40 kali. Kemarin baru keluar penjara bulan Juni 2022, dan sekarang ketangkap lagi bulan Juni 2023," Kata Vokky.
Setelah keluar dari penjara pada tahun lalu, AR sudah melakukan pencurkan selama 4 kali. Hasil dari pencurian tersebut digunakan tersangka untuk membeli narkoba agar menjadi bandar kecil kecilan.
Polisi berhasil mengamankan AR serta seseorang yang berperan sebagai penadah barang curian berinisial RAH (34). Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(thm)
tulis komentar anda