KDRT Kejahatan yang Kerap Terjadi, Simak Hukuman dan Denda bagi Pelaku Sesuai UU
Sabtu, 27 Mei 2023 - 16:58 WIB
Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
Demikian hukuman bagi setiap pelaku KDRT, baik terhadap suami-istri, maupun anak. Meskipun keributan merupakan persoalan internal rumah tangga, namun setiap pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga denda
Demikian hukuman bagi setiap pelaku KDRT, baik terhadap suami-istri, maupun anak. Meskipun keributan merupakan persoalan internal rumah tangga, namun setiap pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga denda
(thm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda