Begini Penjelasan Polda Metro Jaya terkait Dualisme Kepengurusan PPRSC Graha Cempaka Mas
Rabu, 24 Mei 2023 - 20:09 WIB
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dan jajarannya menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR terkait kisruh dualisme kepengurusan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Campuran (PPRSC) Apartemen Graha Cempaka Mas (GCM).
RDPU yang digelar Selasa, 23 Mei 2023, menghadirkan PPRSC Graha Cempaka Mas yang diketuai Hery Wijaya, dan perwakilan manajemen PT Duta Pertiwi selaku pengelola Apartemen Graha Cempaka Mas, dalam hal ini diwakili oleh Satya Dharma.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi yang turut hadir dalam rapat tersebut menjabarkan duduk perkara dualisme kepengurusan PPRSC Apartemen Graha Cempaka Mas tersebut.
"Pembangunan Graha Cempaka Mas ini awalnya dibangun dalam 2 tahap, yaitu tahap pertama pembangunan 6 menara apartemen, yang terdiri atas 888 unit apartemen dan 161 unit ruko, selesai tahun 1997," ujar Hengki dalam keterangannya, dikutip Rabu (24/5/2023).
Sementara tahap kedua, pembangunan pusat perbelanjaan dan rukan 4 susun yang selesai pada tahun 2002.
Usai pembangunan selesai dilakukan, lanjut Hengki, dibentuklah PPRSC GCM dengan SK Gubernur Nomor 1209 Tahun 2000. Pada 2002-2012, mereka menunjuk PT Duta Pertiwi untuk menjadi pengelola. Mereka yang mengelola IPL (Iuran Pengelola Lingkungan).
Namun, pada 2013 PPRSC mengumumkan kenaikan rencana IPL dan PPN. Hengki mengatakan, dari sanalah awal mula konflik terjadi yang mendapatkan resistensi dari sekelompok warga.
Sementara itu, perwakilan PT Duta Pertiwi Tbk Satya Dharma mengatakan, 200 penghuni Apartemen Graha Cempaka Mas (GCM) belum membayar tagihan listrik ke pengelola sebesar Rp40 miliar. Satya lantas menyarankan agar dilakukan audit dari kedua pihak.
RDPU yang digelar Selasa, 23 Mei 2023, menghadirkan PPRSC Graha Cempaka Mas yang diketuai Hery Wijaya, dan perwakilan manajemen PT Duta Pertiwi selaku pengelola Apartemen Graha Cempaka Mas, dalam hal ini diwakili oleh Satya Dharma.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi yang turut hadir dalam rapat tersebut menjabarkan duduk perkara dualisme kepengurusan PPRSC Apartemen Graha Cempaka Mas tersebut.
"Pembangunan Graha Cempaka Mas ini awalnya dibangun dalam 2 tahap, yaitu tahap pertama pembangunan 6 menara apartemen, yang terdiri atas 888 unit apartemen dan 161 unit ruko, selesai tahun 1997," ujar Hengki dalam keterangannya, dikutip Rabu (24/5/2023).
Sementara tahap kedua, pembangunan pusat perbelanjaan dan rukan 4 susun yang selesai pada tahun 2002.
Usai pembangunan selesai dilakukan, lanjut Hengki, dibentuklah PPRSC GCM dengan SK Gubernur Nomor 1209 Tahun 2000. Pada 2002-2012, mereka menunjuk PT Duta Pertiwi untuk menjadi pengelola. Mereka yang mengelola IPL (Iuran Pengelola Lingkungan).
Namun, pada 2013 PPRSC mengumumkan kenaikan rencana IPL dan PPN. Hengki mengatakan, dari sanalah awal mula konflik terjadi yang mendapatkan resistensi dari sekelompok warga.
Sementara itu, perwakilan PT Duta Pertiwi Tbk Satya Dharma mengatakan, 200 penghuni Apartemen Graha Cempaka Mas (GCM) belum membayar tagihan listrik ke pengelola sebesar Rp40 miliar. Satya lantas menyarankan agar dilakukan audit dari kedua pihak.
tulis komentar anda