4 Kategori Rumah Susun di Jakarta Berdasarkan Peruntukannya, Pilih Mana?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdapat 4 kategori rusun atau rumah susun di Jakarta yang dibangun Pemprov DKI berdasarkan peruntukannya.
Menurut UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, rusun adalah bangunan bertingkat yang masing-masing bagian dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian. Jenis hunian ini dibangun untuk memfasilitasi warga yang belum memiliki rumah atau bertempat tinggal di lingkungan yang tidak layak.
Baca juga: Risma Siapkan Rusun untuk Penghuni Kolong Jembatan, Sewanya Rp10 Ribu per Bulan
Rusun merupakan solusi permukiman perkotaan karena mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan ruang. Bangunan vertikal ini juga membantu penghematan lahan sehingga dapat digunakan untuk ruang terbuka hijau atau ruang publik lain.
Baca juga: 179 Pasien Covid-19 Masih Jalani Perawatan di RSDC Rusun Pasar Rumput
Dikutip dari smartcity.jakarta.go.id, Minggu (5/9/2021), ada 4 kategori rusun yang dibangun oleh Pemprov DKI menurut peruntukannya yakni:
1. Rusun untuk warga dengan penghasilan setara Upah Minimum Provinsi (UMP). Pemerintah menyediakan rusun dengan luas 36 meter persegi dan dijual Rp200 juta hingga Rp250 juta. Rusun tipe ini mendapatkan subsidi dari Pemprov DKI hingga 80%. Selain disubsidi, penghuni rusun juga mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk anak, fasilitas kesehatan, dan fasilitas bus Transjakarta secara gratis.
2. Rusun dengan harga kos. Rusun ini ditujukan bagi kalangan menengah dan akan dibangun di atas fasilitas umum seperti stasiun Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rail Transit (LRT). Rusun kategori ini umumnya terletak di tempat strategis untuk memfasilitasi warga yang beraktivitas di Jakarta sehingga bisa menghemat waktu daripada tinggal di daerah pinggiran Jakarta.
3. Rusun untuk warga dengan gaji di atas Rp10 juta. Rusun ini statusnya menjadi hak milik namun tidak boleh dijual ke pihak lain. Unit hunian harus dijual lagi ke pemerintah dengan harga sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
4. Rusun yang dibangun di lahan milik warga. Pemilik lahan akan mendapatkan kompensasi berupa kepemilikan rusun. Mekanismenya adalah dengan mengganti tanah warga yang digunakan untuk pembangunan rusun dengan unit rusun yang luasnya dua kali dari tanah tersebut. Namun, kategori terakhir ini belum bisa dijalankan karena belum ada aturan yang mengaturnya.
Menurut UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, rusun adalah bangunan bertingkat yang masing-masing bagian dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian. Jenis hunian ini dibangun untuk memfasilitasi warga yang belum memiliki rumah atau bertempat tinggal di lingkungan yang tidak layak.
Baca juga: Risma Siapkan Rusun untuk Penghuni Kolong Jembatan, Sewanya Rp10 Ribu per Bulan
Rusun merupakan solusi permukiman perkotaan karena mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan ruang. Bangunan vertikal ini juga membantu penghematan lahan sehingga dapat digunakan untuk ruang terbuka hijau atau ruang publik lain.
Baca juga: 179 Pasien Covid-19 Masih Jalani Perawatan di RSDC Rusun Pasar Rumput
Dikutip dari smartcity.jakarta.go.id, Minggu (5/9/2021), ada 4 kategori rusun yang dibangun oleh Pemprov DKI menurut peruntukannya yakni:
1. Rusun untuk warga dengan penghasilan setara Upah Minimum Provinsi (UMP). Pemerintah menyediakan rusun dengan luas 36 meter persegi dan dijual Rp200 juta hingga Rp250 juta. Rusun tipe ini mendapatkan subsidi dari Pemprov DKI hingga 80%. Selain disubsidi, penghuni rusun juga mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk anak, fasilitas kesehatan, dan fasilitas bus Transjakarta secara gratis.
2. Rusun dengan harga kos. Rusun ini ditujukan bagi kalangan menengah dan akan dibangun di atas fasilitas umum seperti stasiun Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rail Transit (LRT). Rusun kategori ini umumnya terletak di tempat strategis untuk memfasilitasi warga yang beraktivitas di Jakarta sehingga bisa menghemat waktu daripada tinggal di daerah pinggiran Jakarta.
3. Rusun untuk warga dengan gaji di atas Rp10 juta. Rusun ini statusnya menjadi hak milik namun tidak boleh dijual ke pihak lain. Unit hunian harus dijual lagi ke pemerintah dengan harga sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
4. Rusun yang dibangun di lahan milik warga. Pemilik lahan akan mendapatkan kompensasi berupa kepemilikan rusun. Mekanismenya adalah dengan mengganti tanah warga yang digunakan untuk pembangunan rusun dengan unit rusun yang luasnya dua kali dari tanah tersebut. Namun, kategori terakhir ini belum bisa dijalankan karena belum ada aturan yang mengaturnya.
(jon)