Sempat Viral, Seorang Spesialis Rumah Kosong Ditangkap Polisi

Senin, 22 Mei 2023 - 16:23 WIB
Polisi merilis kasus pencurian spesialis rumsong dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: MPI/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Polisi menangkap pelaku spesialis pencurian rumah kosong berinisial S yang sudah beraksi empat kali di Jakarta Selatan dan sekitarnya. Terakhir, pelaku berhasil menggasak barang di rumah kosong wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Kami berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian rumah kosong di Pasar Minggu dengan pelaku satu orang berinisial S, yang mana dia diamankan di kawasan Karawang. Profesinya dia sebagai pedagang," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus kepada wartawan, Senin (22/5/2023).





Dia mengatakan, pelaku telah melakukan pencurian sebanyak empat kali dalam enam bulan terakhir dengan lokasi berbeda-beda di Jakarta Selatan dan sekitarnya. Terakhir, pelaku melakukan pencurian rumah kosong di Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan aksinya itu sempat viral di media sosial lantaran terekam kamera CCTV di rumah korbannya.

"File dan posisi CCTV di rumah korban sangat baik sehingga penyidik bisa melakukan analisa digital pada pelaku. Lalu, pada Kamis kemarin kami berhasil menangkap pelaku, yang mana pelaku ini melakukan aksinya selalu sendirian," tuturnya.

Dia menerangkan, berdasarkan lokasi terakhir, pelaku memasuki rumah kosong dengan cara mencongkel jendela dan teralis rumah sang target. Sebelum memasuki rumah korbannya, pelaku lebih dahulu memastikan rumah targetnya itu dalam kondisi kosong tak berpenghuni.

"Pagi itu pelaku biasanya berdagang dahulu, siangnya dia berkeliling mencari target (secara acak) mana yang paling cocok, saat ada rumah yang dirasa bisa dijadikan target, dia mencoba mengamati dengan mondar-mandir, lalu turun (dari motor) dan ketok lagi, baru saat yakin (tak berpenghuni) berbekal obeng dia congkel jendela dan teralis," tuturnya.

Irwandhy mengungkapkan, rumah yang dijadikan targetnya itu biasanya dalam kondisi sepi dan pagarnya tak terkunci. Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.



"Barang hasil curian dijual tuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku melakukan aksinya sendirian, pelaku mengaku sudah empat kali beraksi. Kami masih kembangkan lebih lanjut lokasinya mana saja karena dia tak bisa secara eksplisit lokasinya mana saja," katanya.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More