Fotografer Tanam 9 Pohon Ganja di Rumah, Ditangkap Satresnarkoba Polresta Tangerang
Sabtu, 13 Mei 2023 - 00:18 WIB
JAKARTA - Seorang fotografer berinisial RA ditangkap Satresnarkoba Polresta Tangerang lantaran menanam pohon ganja di dalam rumahnya. RA ketahuan menanam ganaj setelah rumahnya digeledah.
“Dalam penggeledahan yang di pimpin oleh Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Maryadi tersebut didapati sembilan pohon tanaman ganja,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Sigit Dany Setiyono dalam keterangannya yang diterima, Jumat (12/5/2023).
Sigit mengungkapkan, RA menanam pohon ganja tersebut di dalam rumah dengan menggunakan alat bantu pencahayaan serta polybag.
"Jadi tanaman ganja tersebut ditanam di polybag dan diletakkan di dalam rumah. Kemudian menggunakan beberapa lampu yang sudah di rakit untuk membantu proses pencahayaan tanaman tersebut," ungkapnya.
Dari Keterangan RA, kata Sigit, pelaku mengaku menanam pohon ganja tersebut dari bibit. Di mana, bibit tersebut berasal dari Thailand.
"Yang bersangkutan sengaja membawa bibit ganja tersebut dari Thailand. Kemudian untuk kepentingan pribadi, pelaku mencoba menanamnya di dalam rumah," ujarnya.
"Jadi pelaku ini belum sempat mengeluarkan ganja tersebut dan sudah terlebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian,".
Selain 9 pohon ganja, lanjut Sigit, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa daun ganja kering, alat penerangan, filter udara, timbangan elektrik, paspor, pupuk dan satu unit handpone.
"Pelaku diganjar Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.
Lebih lanjut, Sigit mengungkapkan hingga saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mengetahui ada keterlibatan jaringan lain atau tidak.
“Dalam penggeledahan yang di pimpin oleh Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Maryadi tersebut didapati sembilan pohon tanaman ganja,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Sigit Dany Setiyono dalam keterangannya yang diterima, Jumat (12/5/2023).
Sigit mengungkapkan, RA menanam pohon ganja tersebut di dalam rumah dengan menggunakan alat bantu pencahayaan serta polybag.
"Jadi tanaman ganja tersebut ditanam di polybag dan diletakkan di dalam rumah. Kemudian menggunakan beberapa lampu yang sudah di rakit untuk membantu proses pencahayaan tanaman tersebut," ungkapnya.
Dari Keterangan RA, kata Sigit, pelaku mengaku menanam pohon ganja tersebut dari bibit. Di mana, bibit tersebut berasal dari Thailand.
"Yang bersangkutan sengaja membawa bibit ganja tersebut dari Thailand. Kemudian untuk kepentingan pribadi, pelaku mencoba menanamnya di dalam rumah," ujarnya.
"Jadi pelaku ini belum sempat mengeluarkan ganja tersebut dan sudah terlebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian,".
Selain 9 pohon ganja, lanjut Sigit, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa daun ganja kering, alat penerangan, filter udara, timbangan elektrik, paspor, pupuk dan satu unit handpone.
"Pelaku diganjar Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.
Lebih lanjut, Sigit mengungkapkan hingga saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mengetahui ada keterlibatan jaringan lain atau tidak.
(muh)
tulis komentar anda