Kasus Karyawati di Bekasi Diajak Ngamar agar Kontrak Diperpajang Mulai Diselidiki Polisi

Senin, 08 Mei 2023 - 17:46 WIB
Karyawati korban ajakan staycation oleh bosnya, AD, usai melaporkan pelaku ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023). Foto: MPI/Dok
BEKASI - Kasus staycation atau menginap di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja yang dialami karyawati pabrik di Cikarang, Bekasi, mulai masuk proses hukum. Polisi resmi melakukan penyelidikan.

Polres Metro Bekasi telah melayangkan surat undangan pemanggilan klarifikasi terkait laporan dari karyawati berinisial AD (24) yang mengaku mengalami pelecehan seksual oleh manajernya.

"Dapat saya jelaskan, bahwa dalam proses penyelidikan kami telah melayangkan undangan klarifikasi terhadap korban maupun saksi-saksi," ujar Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul kepada wartawan di Cikarang, Senin (8/5/2023).



Hotma mengatakan, undangan klarifikasi yang dilayangkan adalah untuk pelapor yang juga korban pada Selasa 9 Mei 20023 besok. Kemudian untuk dua orang saksi, undangan klarifikasi dijadwalkan Rabu 10 Mei 20023.

"Kalau untuk terlapor akan dilayangkan undangan klarifikasi pada Kamis 11 Mei 2023," ucap Hotma.

Menurut Hotma, sejauh ini belum ada laporan baru terkait kasus staycation agar kontrak kerja diperpanjang.

"Sejauh ini kasus yang terkait dengan masalah ketenagakerjaan ini baru dari satu korban yang baru lapor. Belum ada korban lain yang melapor ke Polres Metro Bekasi," pungkasnya.



AD sebelumnya resmi melaporkan pelaku ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023). AD mendatangi Mapolres Metro Bekasi didampingi oleh tim kuasa hukum yang diketuai oleh Alin Kosasih, Anggota Komisi VIII DPR RI Obon Tabroni, dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno.

Laporan AD diterima kepolisian dan teregister dengan nomor: LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya. Alin menjelaskan, kliennya melaporkan atasannya yang berinisial B dengan Pasal 5 dan/atau 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Tim kuasa hukum turut membawa serta barang bukti berupa tangkapan layar percakapan singkat yang dikirimkan B saat mengisyaratkan mengajak korban ke sebuah hotel di bilangan Jababeka, Kabupaten Bekasi.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More