David Yulianto Koboi Tol Tomang Emosi Korban Memotong Jalurnya
Sabtu, 06 Mei 2023 - 10:27 WIB
JAKARTA - Motif David Yulianto koboi arogan di Tol Tomang melakukan kekerasan karena tidak terima korban Hendra memotong jalurnya. David yang mengendarai mobil dengan pelat nomor dinas Polri dan menenteng senjata api pun melakukan kekerasan terhadap korban.
"Motif sementara ini adalah karena yang bersangkutan tersinggung pada saat korban memotong jalur tersangka," ungkap Kanit 1 Resmob Polda Metro Jaya Kompol Emil Winarto dikutip, Sabtu (5/5/2023).
Emil menuturkan, saat ini penyidik masih mendalami pengakuan tersebut. Kini David sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut atas peristiwa tersebut.
Polda Metro Jaya resmi menetapkan David Yulianto sebagai tersangka setelah beraksi seperti koboi jalanan. Penetapan ini dilakukan setelah pelaku dilakukan pemeriksaan intensif.
"Ditetapkannya pelaku sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. David juga telah dikenakan penahanan atas kasus tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa pelat dinas palsu, satu unit mobil, sepucuk pistol angin atau air softgun, du unit handphone, dan satu kartu akses apartemen.
Tersangka melanggar Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Dia terancam hukuman sampai dengan 20 tahun penjara.
"Motif sementara ini adalah karena yang bersangkutan tersinggung pada saat korban memotong jalur tersangka," ungkap Kanit 1 Resmob Polda Metro Jaya Kompol Emil Winarto dikutip, Sabtu (5/5/2023).
Emil menuturkan, saat ini penyidik masih mendalami pengakuan tersebut. Kini David sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut atas peristiwa tersebut.
Baca Juga
Polda Metro Jaya resmi menetapkan David Yulianto sebagai tersangka setelah beraksi seperti koboi jalanan. Penetapan ini dilakukan setelah pelaku dilakukan pemeriksaan intensif.
"Ditetapkannya pelaku sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. David juga telah dikenakan penahanan atas kasus tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa pelat dinas palsu, satu unit mobil, sepucuk pistol angin atau air softgun, du unit handphone, dan satu kartu akses apartemen.
Tersangka melanggar Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Dia terancam hukuman sampai dengan 20 tahun penjara.
(hab)
tulis komentar anda